Seorang penduduk Kabupaten Blitar, yang dikenal sebagai Mesinah dan tinggal di Dusun Rejoso, Desa Candirejo, RT/4 RW 7, Kecamatan Ponggok, telah melaporkan bahwa dia tidak pernah menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), meskipun namanya telah terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah sejak tahun 2017. Kesadaran Mesinah mengenai haknya atas bantuan tersebut muncul saat dia melakukan pengisian ulang token listrik di rumah seorang tetangganya.
Tetangga Mesinah, yang membantu mengisi token listrik, memberitahunya bahwa listrik di rumah Mesinah mendapat subsidi, dan pada umumnya, rumah yang menerima subsidi listrik juga terdaftar sebagai penerima bantuan pangan.
“Saya bertanya kepada kantor desa, dan ternyata namasaya sudah tercatat dalam komputer sebagai penerima bantuan sejak tahun 2017. Seharusnya, bantuan ini diambil setiap kali tersedia, tapi saya tidak pernah mengambilnya, dan bukan saya yang mengambil,” ucap Mesinah dengan rasa heran pada Jumat (15/9/2023).
Mesinah mengungkapkan bahwa beberapa tahun lalu, dia pernah diundang oleh pihak desa untuk menghadiri sosialisasi mengenai program bantuan ini. Namun, sebagai seorang petani yang kurang berpengalaman, ia tidak menyadari bahwa namanya telah terdaftar sebagai penerima. Selain itu, Mesinah juga dijanjikan akan diberikan kartu ATM agar dapat mengambil bantuan secara mandiri saat sudah tersedia. Namun, dalam undangan kedua yang diterimanya, dikatakan bahwa kartu ATM tersebut belum tersedia.
“Karena namasaya terdaftar dalam daftar penerima, saya kemudian mengurus kartu ATM tersebut. Kartu ATM sudah siap, tetapi uang bantuan telah habis digunakan oleh seseorang dengan nama yang sama, Mesinah, yang mengambilnya di RT 1/RW 7 dan diagen Sidorejo,” tambahnya.
Suparman, Kepala Desa Candirejo, mengakui bahwa ada lima kepala keluarga yang memiliki data ganda sebagai penerima BPNT, tetapi data ganda tersebut telah dihapus. Pihak desa juga telah berkoordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) terkait adanya nomor identifikasi kependudukan (NIK) ganda dengan desa lain.
Suparman menyatakan, “Desa tidak memiliki keterlibatan dalam distribusi BPNT. Kami telah memverifikasi informasi ini bersama dengan TKSK dan telah mengidentifikasi adanya data ganda. Kami akan melakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang telah menerima bantuan ini sebelumnya. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di e-warung.”
Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa pemegang kartu ATM untuk mengambil BPNT biasanya diberitahu oleh petugas TKSK ketika bantuan tersebut telah cair. Kartu ATM kemudian diserahkan kepada petugas TKSK bersama dengan nomor PIN masing-masing. Petugas TKSK akan memberikan petunjuk mengenai tempat pengambilan bantuan di e-warung yang telah ditunjuk. Bantuan tersebut umumnya berupa sembako dengan nilai yang setara dengan bantuan yang telah cair.
Program BPNT merupakan hasil arahan Presiden Jokowi Widodo yang dimulai pada Juli 2016. Program ini menggantikan sistem penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (Raskin) dengan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, sehingga bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non tunai melalui sistem perbankan.
Sistem penyaluran bantuan pangan yang baru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Program ini bertujuan untuk membantu mengatasi kemiskinan melalui berbagai bentuk perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mendukung upaya untuk memperluas inklusi keuangan.
Setelah menerima laporan ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, menyatakan akan melakukan verifikasi lebih lanjut atas informasi ini. “Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, mohon tunggu,” ungkapnya.
—
Editor: Rozak Al-Maftuhin