Status tiket masuk atau retribusi di sejumlah pantai selatan Kabupaten Blitar dipastikan masih gratis hingga momen Lebaran mendatang.

Kondisi ini terjadi karena pemerintah daerah masih menunggu rampungnya proses perizinan pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Belum terbitnya izin tersebut turut berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum dapat dimaksimalkan. Pasalnya, tanpa dasar hukum yang jelas, penarikan retribusi tidak dapat dilakukan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Blitar, Eko Susanto, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada tarif resmi yang diberlakukan di sejumlah pantai selatan yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Beberapa di antaranya adalah Pantai Serang, Tambakrejo, dan Jolosutro.

Baca juga:  Mak Rini Tumbang di Pilbup Blitar, Logistik Jadi Faktor Penentu

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena proses perizinan KHDPK masih berlangsung. Pengajuan izin sendiri dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Saat ini, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari kementerian terkait sebagai dasar legalitas pengelolaan.

“Memang belum ada tarif atau tiket masuk karena masih menunggu proses perizinan KHDPK. Pengajuannya melalui BUMD, jadi kami masih menanti SK dari kementerian,” jelasnya.

Eko menambahkan, setelah SK pengelolaan KHDPK resmi diterbitkan, barulah skema kerja sama dapat dijalankan.

Rencananya, akan ada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pihak desa dan Perhutani selaku BUMN pengelola kawasan hutan. Namun, proses tersebut diperkirakan belum bisa terealisasi dalam waktu dekat.

Terkait perkembangan terbaru, ia menyebut saat ini tahapan yang berjalan masih bersifat teknis. Mulai dari pembahasan bersama bupati, penerbitan pertimbangan teknis (pertek), kunjungan lapangan, hingga validasi batas kawasan yang akan dikelola.

“Prosesnya tinggal pertek, kunjungan lapangan, serta validasi data batas wilayah. Ke depan juga akan ada rapat dengan Pak Bupati untuk membahas ini, karena menyangkut pengelolaan dan potensi pendapatan wisata,” katanya.

Meski demikian, ia memperkirakan seluruh tahapan administrasi tersebut belum tentu selesai sebelum Lebaran, mengingat masih ada sejumlah prosedur yang harus dilalui.

Di sisi lain, belum adanya retribusi resmi menimbulkan tantangan tersendiri, terutama dalam hal penataan parkir, keamanan, serta kebersihan kawasan wisata. Tanpa dasar hukum yang sah, penarikan tiket masuk tidak diperbolehkan.

Baca juga:  Data Penerima Rastrada Kota Blitar Kacau, DPRD: Dinsos Harus Lakukan Verifikasi di Lapangan

Sebagai langkah sementara, pengelola menerapkan skema sumbangan sukarela dari pengunjung untuk membantu operasional kebersihan dan parkir. Skema ini dipilih agar tetap ada dukungan pembiayaan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi gangguan, baik dari sisi keamanan maupun kebersihan lingkungan wisata. Disbudpar berharap proses perizinan segera rampung agar pengelolaan Pantai Serang dan pantai lainnya dapat berjalan lebih optimal serta memiliki kepastian hukum.

“Kalau dibiarkan tanpa pengelolaan juga berisiko terhadap keamanan dan kebersihan. Jadi ini solusi sementara yang tetap sesuai aturan,” pungkasnya. (HEV/YUN)

Iklan