Pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) membawa dampak nyata terhadap struktur anggaran desa di Kabupaten Blitar.

Kepala Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Rudy Puryono menyampaikan bahwa saat ini terdapat penyesuaian aturan dalam pengelolaan dana desa (DD), khususnya terkait pembagian porsi anggaran.

Ia menjelaskan, dari total dana desa yang diterima, kini hanya sekitar 30 persen yang dapat dikelola langsung oleh pemerintah desa untuk pembangunan secara mandiri. Sementara itu, sekitar 70 persen dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dalam program KDMP, termasuk pendirian gerai desa.

Baca juga:  Tumbuhkan Budaya Menabung, Bupati Blitar Hadirkan Tabungan Simpel Pelajar

Menurut Rudy, kondisi tersebut bukan berarti program desa terganggu, melainkan terjadi pengurangan kewenangan dalam pengelolaan anggaran karena sebagian ditarik ke pusat untuk kepentingan PSN.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hasil dari pengadaan tersebut nantinya akan kembali menjadi aset desa, sebagaimana disampaikan pemerintah pusat.

Dalam situasi keterbatasan anggaran APBDes, ia menilai peran kepala desa sangat penting, terutama dalam memberikan pemahaman yang jujur kepada masyarakat.

Edukasi ini diperlukan agar warga mengerti bahwa terbatasnya pembangunan fisik saat ini disebabkan oleh adanya pengalihan anggaran untuk program ketahanan pangan nasional.

Baca juga:  Pemkab Blitar Salurkan BLT kepada Buruh Pabrik Rokok dan Petani Tembakau

Ia menekankan bahwa kepala desa harus menyampaikan kondisi sebenarnya tanpa menutup-nutupi. Jika ada program pembangunan yang belum dapat direalisasikan tahun ini, hal tersebut harus dijelaskan sebagai akibat keterbatasan anggaran dan akan disesuaikan kembali pada tahun berikutnya melalui mekanisme musyawarah desa (musdes).

Selain itu, upaya edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting sebagai langkah antisipasi menjelang tahun politik.

Hal ini mengingat mulai munculnya berbagai gimik politik menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026.

Baca juga:  Pemkab Blitar Mulai Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Targetkan Zero Honorer 2025

Dengan pemahaman yang baik dari masyarakat, diharapkan partisipasi warga tetap terjaga dan potensi konflik sosial akibat kesalahpahaman terkait anggaran desa dapat dihindari. (HEV/YUN)

Tinggalkan Komentar

Iklan