Polisi di Kota Blitar melarang warga yang merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT Kemerdekaan RI) dengan menggelar acara “battle sound”. Larangan ini diterapkan karena kegiatan tersebut dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan budaya asli dalam acara karnaval kemerdekaan.

“Untuk menjaga situasi yang aman dan terkendali di wilayah hukum Polres Blitar Kota, saat ini kami menangguhkan (melarang) ijin terkait acara battle sound atau kegiatan serupa,” demikian disampaikan oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S, ketika diwawancara oleh detikJatim di Markas Polres Blitar Kota pada Jumat (11/8/2023).

Baca juga:  Mengerikan! Serangan Moncong Putih Picu Kematian Ribuan Ikan Hias di Blitar

Danang menjelaskan bahwa pihaknya mendukung partisipasi masyarakat dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI melalui berbagai kegiatan seperti upacara dan karnaval. Namun, Polres Blitar Kota meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang melibatkan sistem suara berukuran besar seperti “battle sound”.

“Ikatan kami dengan budaya masyarakat Blitar sangat kuat. Kami mendukung karnaval dan kompetisi peringatan Agustusan. Akan tetapi, kami menghindari penggunaan battle sound,” tegasnya.

Menurut Danang, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, battle sound berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain dapat berakibat fatal, seperti menimbulkan kerusakan dan pertikaian, battle sound juga dianggap tidak sesuai dengan nilai budaya yang ada.

Baca juga:  Ditancapi Bendera, Jalan Rusak di Blitar Dijanjikan Akan Diperbaiki

“Intinya, kami tidak menolak karnaval atau perayaan semacam itu selama tidak bertentangan dengan nilai budaya dan norma yang ada,” tambahnya.

Danang juga menjelaskan bahwa Polres Blitar Kota telah memerintahkan seluruh anggota Polsek untuk memantau kegiatan masyarakat demi menjaga situasi kondusif. Langkah ini juga dilakukan untuk mengatur lalu lintas selama acara berlangsung.

“Kami sudah memberikan peringatan tentang penggunaan sistem suara. Jika ada pelanggaran atau bahkan korban, pihak penyelenggara akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya dengan tegas.

Baca juga:  Maling Kotak Amal di Blitar Keciduk CCTV, Jadi Buronan Polisi

Editor: Rozak Al-Maftuhin

Iklan