Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada 1.720 orang pada Jumat (19/12/2025). Penyerahan SK ini menandai tahap akhir penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemkab Blitar sesuai kebijakan nasional.

Karena jumlah penerima cukup banyak, penyerahan SK dilaksanakan dalam dua tahap. Sesi pertama dilakukan pada pagi hari, sedangkan sesi kedua dilanjutkan pada siang hari setelah pelaksanaan salat Jumat. Langkah ini dilakukan agar kegiatan berjalan tertib dan seluruh penerima dapat dilayani dengan baik.

Baca juga:  Menguatkan Komitmen Guru ABA, PDA Kota Blitar Gelar Kajian Ramadhan

Salah satu penerima SK, Zulva, PPPK paruh waktu yang bertugas di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi mengungkapkan bahwa momen tersebut sangat berarti baginya. Ia menyampaikan bahwa dirinya telah mengabdi sejak masa pandemi Covid-19 dan harus menunggu cukup lama hingga akhirnya memperoleh kejelasan status.

“SK PPPK paruh waktu ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Blitar dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Achmad Budi Hartawan selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar menyatakan bahwa jumlah PPPK paruh waktu yang menerima SK telah sesuai dengan usulan yang diajukan Pemkab Blitar kepada pemerintah pusat.

Baca juga:  Musim Panen Raya Tiba, Petani Cabai di Blitar Merugi Akibat Harga Anjlok

“Pada Jumat, 19 Desember ini, Pemkab Blitar secara resmi menyerahkan SK PPPK paruh waktu kepada 1.720 orang dan jumlah tersebut sepenuhnya sesuai dengan formasi yang kami ajukan sebelumnya,” jelasnya.

Budi juga memaparkan rincian penerima SK yang terdiri dari 272 tenaga pendidik, 132 tenaga kesehatan, dan 1.316 tenaga teknis. Ia menjelaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan tahapan akhir penataan tenaga non-ASN sejalan dengan Undang-Undang tentang ASN.

“Mengacu pada Undang-Undang ASN, mulai tahun 2025 tidak lagi dikenal status non-ASN. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN secara menyeluruh,” tegasnya.

Baca juga:  Elpiji 3 Kg Langka, Bupati Kediri Duga Ada Penggunaan Tak Sesuai Peruntukan

Dengan selesainya tahapan tersebut, peluang pengangkatan PPPK paruh waktu bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi ke depan diperkirakan semakin terbatas. Terkait rekrutmen CPNS, Budi menambahkan bahwa hingga saat ini Pemkab Blitar belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai pengusulan formasi CPNS. (IND/SAN)

Iklan