Efek Intervensi KPK, Silpa Kabupaten Blitar Tembus Rp284 Miliar
Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mencatat angka yang cukup mencolok. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada tahun anggaran berjalan dilaporkan mencapai Rp284 miliar.
Jumlah tersebut tergolong tinggi. Namun, besarnya Silpa ini bukan terjadi tanpa sebab. Kondisi ini merupakan dampak lanjutan dari intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memanggil jajaran eksekutif dan legislatif Kabupaten Blitar pada tahun 2025.
Pada pertengahan 2025, KPK memberikan peringatan keras terkait pola penganggaran Dana Pokok Pikiran (Pokir) serta hibah di wilayah tersebut. Lembaga antirasuah itu menilai adanya potensi besar praktik pengkondisian serta pembagian jatah yang tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat.
KPK juga menegaskan bahwa pola penganggaran sebelumnya dinilai kurang efisien dan rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik. Peringatan tersebut kemudian menjadi titik perubahan dalam pengelolaan anggaran di Kabupaten Blitar.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriyadi, mengakui bahwa pemanggilan oleh tim pencegahan KPK membawa dampak signifikan terhadap arah kebijakan anggaran. Ia menyebut, meningkatnya Silpa merupakan konsekuensi dari upaya pembenahan yang dilakukan agar sesuai dengan arahan KPK.
Ia menjelaskan bahwa seluruh pihak kini lebih berhati-hati dalam menyusun dan menjalankan program. Proses penyesuaian ini dilakukan demi kepentingan bersama serta untuk memastikan tata kelola yang lebih baik.
Menurut Supriyadi, salah satu penyebab anggaran tidak terserap secara maksimal adalah adanya perbaikan dalam perencanaan kegiatan setelah adanya teguran dari KPK. Baik pihak legislatif maupun eksekutif memilih untuk lebih selektif dengan meninjau ulang program-program yang dinilai memiliki risiko hukum tinggi.
Saat ini, masyarakat menunggu kejelasan pemanfaatan dana sebesar Rp284 miliar tersebut. Supriyadi mengisyaratkan bahwa anggaran tersebut kemungkinan akan dialokasikan kembali melalui perubahan anggaran guna mendukung pelayanan publik yang sebelumnya tertunda.
Ia juga menyebutkan bahwa penggunaan dana tersebut tetap akan mempertimbangkan kebutuhan mendesak masyarakat. Jika memang diperlukan, tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkannya demi kepentingan publik.
Meski Silpa yang tinggi kerap dianggap sebagai indikator kurang optimalnya pelaksanaan program, dalam kasus Kabupaten Blitar kondisi ini justru dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga integritas.
Penundaan penggunaan anggaran dinilai lebih baik dibanding memaksakan realisasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Ke depan, tantangan bagi Pemkab dan DPRD Blitar adalah memastikan dana Rp284 miliar tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Harapannya, anggaran tersebut mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat tanpa kembali memicu pengawasan ketat dari KPK. (HEV/YUN)



