Target Penerimaan PBB Kota Blitar 2026 Dipatok Belasan Milyar, Pemkot Dorong Pembayaran Nontunai

ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Sumber gambar: hukumonline.com)

Pemerintah Kota Blitar menetapkan potensi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun 2026 sebesar Rp16 miliar. Dari total potensi tersebut, target penerimaan yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperkirakan sekitar Rp15 miliar setelah memperhitungkan kemungkinan pembetulan serta pengurangan pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Johanes, menyampaikan bahwa jumlah objek pajak atau nomor objek pajak (NOP) PBB di wilayah Kota Blitar saat ini mencapai 54.160.

Menurutnya, wilayah dengan nilai ketetapan PBB terbesar berada di Kecamatan Sananwetan dengan total sekitar Rp6,7 miliar. Sementara itu, Kecamatan Sukorejo dan Kepanjenkidul menyusul dengan nilai ketetapan masing-masing sekitar Rp5,1 miliar.

Baca juga:  Leptospirosis yang Disebabkan Kencing Tikus 'Hantui' Masyarakat Tulungagung

“Total ketetapan PBB tahun 2026 mencapai Rp16 miliar. Namun setelah memperhitungkan pembetulan dan pengurangan pajak, target riil yang kami tetapkan sekitar Rp15 miliar,” kata Widodo saat ditemui pada Selasa (3/3).

Widodo menambahkan, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB untuk tahun 2026 telah diterbitkan dan mulai dibagikan kepada para wajib pajak sejak akhir Februari lalu. Ia mengimbau masyarakat untuk memeriksa dengan cermat data yang tercantum dalam SPPT tersebut.

Apabila terdapat ketidaksesuaian data, seperti kesalahan identitas, nilai pajak, perubahan kepemilikan, maupun pengajuan keberatan atau permohonan pengurangan pajak, masyarakat dapat mengajukan pembetulan melalui layanan yang disediakan BPKAD sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:  Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, DPRD Blitar Resmikan Enam Perda Baru

“Jika ada data yang tidak sesuai, masyarakat bisa mengajukan pembetulan, mutasi kepemilikan, atau permohonan pengurangan pajak selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Blitar juga mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB secara non-tunai. Pada SPPT PBB tahun 2026, telah dicantumkan kode QRIS yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui mobile banking maupun layanan perbankan lainnya.

Widodo menilai metode pembayaran melalui QRIS lebih praktis sekaligus transparan karena dana yang dibayarkan langsung masuk ke kas daerah.

Baca juga:  Pastikan Akurasi DPT, Bawaslu Blitar Turun Lapangan Telusuri Data Ganda Lansia

“Pembayaran lewat QRIS lebih cepat dan transparan karena dana langsung masuk ke kas daerah. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan Wali Kota dalam mendorong penerapan smart city dan smart governance melalui sistem transaksi nontunai,” pungkasnya. (HEV/YUN)

Iklan