Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, DPRD Blitar Resmikan Enam Perda Baru

Rapat Paripurna Peresmian 6 Perda Baru Kabupaten Blitar (Sumber gambar: beritajatim.com)

DPRD Kabupaten Blitar resmi mengesahkan enam Peraturan Daerah (Perda) baru sebagai langkah memperkokoh dasar hukum pembangunan serta tata kelola pemerintahan di daerah. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Jumat (27/2/2026) malam.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, dan dihadiri Bupati Blitar Rijanto bersama Wakil Bupati Beky Herdihansah.

Hadir pula seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta jajaran Forkopimda yang menyaksikan langsung pengesahan regulasi-regulasi yang dinilai responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk Tahun Anggaran 2027. Dokumen Pokir tersebut merupakan rangkuman aspirasi warga yang dihimpun para anggota dewan saat melaksanakan reses di berbagai wilayah.

Supriadi menegaskan, penyampaian Pokir merupakan amanat regulasi yang penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk komitmen DPRD agar suara masyarakat benar-benar terakomodasi dalam penyusunan kebijakan anggaran tahun berikutnya.

Baca juga:  Belanja Pegawai Serap Anggaran, Dana Kedaruratan BPBD Blitar Kian Menipis

Dalam rapat tersebut, enam Perda strategis yang disahkan meliputi:

  1. Perda Kerja Sama Daerah, yang mengatur pola kolaborasi antarwilayah guna meningkatkan efektivitas pembangunan.
  2. Perda Pemerintahan Desa (Perubahan Kedua), yang menetapkan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun.
  3. Perda Badan Permusyawaratan Desa (Perubahan), yang menyesuaikan masa jabatan anggota BPD agar selaras dengan masa tugas Kepala Desa.
  4. Pencabutan Perda Kerja Sama Desa, sebagai langkah penyederhanaan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di tingkat desa.
  5. Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, untuk mendorong pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan modern.
  6. Perda Perlindungan Produk Lokal, yang memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM dan petani agar produk asli Blitar semakin kompetitif.
Baca juga:  Dinperpusip Blitar Hadirkan Mobil Perpustakaan Keliling di CFD untuk Tingkatkan Minat Baca Anak

Perubahan masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD menjadi delapan tahun merupakan tindak lanjut atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Penyesuaian ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas politik sekaligus mendukung kesinambungan pembangunan di tingkat desa.

Bupati Blitar Rijanto menyampaikan apresiasi kepada jajaran legislatif atas kerja keras dalam merampungkan pembahasan seluruh rancangan Perda tersebut. Ia menilai, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mendorong kemajuan Kabupaten Blitar.

Menurut Rijanto, pengesahan Perda Kerja Sama Daerah dan Perda Perlindungan Produk Lokal merupakan langkah konkret untuk meningkatkan daya saing daerah. Ia menilai regulasi tersebut akan memperkuat posisi Kabupaten Blitar dalam menjalin kerja sama antarwilayah sekaligus melindungi potensi ekonomi lokal.

Baca juga:  Damkar Blitar Catat Puluhan Evakuasi Ular Selama 2025, Mayoritas di Lingkungan Rumah

Rijanto juga menekankan bahwa Perda Perlindungan Produk Lokal akan menjadi dorongan positif bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, produk asli Blitar diharapkan mampu bersaing di tengah ketatnya persaingan pasar global.

Selain sektor ekonomi dan pemerintahan desa, pembenahan administrasi kependudukan turut menjadi perhatian utama. Melalui regulasi baru ini, pemerintah daerah berupaya meningkatkan kualitas layanan publik agar masyarakat memperoleh akses yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel.

Menutup sambutannya, Rijanto berharap seluruh upaya yang dilakukan demi kepentingan masyarakat dapat berjalan lancar dan membawa manfaat luas bagi warga Kabupaten Blitar. (HEV/YUN)

Iklan