Setelah Bertahun-tahun Menunggu, Warga Kawasan Hutan di Blitar Terima SHM Gratis

Warga menunjukkan SHM yang diperoleh dari ATR/BPN setelah sekian lama (Sumber gambar: blitarkawentar.jawapos.com)

Penantian panjang warga yang bermukim di kawasan eks hutan negara di Kabupaten Blitar akhirnya berakhir dengan kabar menggembirakan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan ribuan sertifikat hak milik (SHM) kepada masyarakat pada 29–30 Desember 2025 lalu.

Sertifikat tersebut diterima warga melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Sebelumnya, masyarakat di wilayah tersebut kerap menghadapi kesulitan saat mengurus legalitas tanah secara mandiri.

Hal itu dirasakan langsung oleh Diah Hartatik, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto. Ia mengaku lega setelah bertahun-tahun menempati lahan tanpa kepastian hukum. Selama ini, ia tinggal di tanah tersebut tanpa sertifikat maupun dokumen kepemilikan apa pun.

Baca juga:  Keseruan Outing Class PAUD ABA 4 Kota Blitar ke Radio Mayangkara

“Dulu tidak ada surat sama sekali. Petok tidak ada, surat lain juga tidak ada. Hanya tempat tinggal saja. Saya sempat tidak percaya dengan adanya bantuan pengurusan sertifikat ini, karena waktunya hanya dua bulan saja,” tuturnya.

Diah mengungkapkan, upaya serupa pernah dilakukan beberapa tahun lalu, namun tidak membuahkan hasil. Saat itu, tidak ada kejelasan lanjutan dari perangkat desa maupun pihak ATR/BPN. Karena itu, ini menjadi kali ketiga dirinya mengurus sertifikat tanah berstatus eks kawasan hutan.

Tak heran, perempuan berusia 41 tahun tersebut sempat pesimis terhadap program yang digulirkan Pemkab Blitar. Namun, seluruh proses pengurusan ternyata dilakukan secara gratis dan didampingi penuh oleh perangkat desa, mulai dari tingkat RT, RW, hingga pemerintah desa.

“Kemarin kumpul berkas Oktober, Desember sertifikatnya sudah jadi. Jujur, saya sempat tidak percaya. Tapi ternyata benar. Kami sangat senang dan merasa sangat terbantu,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto menyampaikan, penyerahan sertifikat PPTPKH dilaksanakan di Kantor Kabupaten Blitar (Kankab) selama dua hari. Total terdapat 3.132 sertifikat yang diserahkan kepada warga.

Menurutnya, sertifikat tersebut diberikan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, seperti Kecamatan Wonotirto, Bakung, Panggungrejo, Wlingi, dan Gandusari. Desa Tambakrejo menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak.

“Sekitar 20 persen penduduk Desa Tambakrejo menempati tanah pemajakan dan 20 persen lainnya berada di lahan Perhutani,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus DBD di Blitar Tembus Ratusan, Warga Diminta Waspada Menjelang Musim Hujan

Melalui program PPTPKH ini, warga akhirnya dapat menempati tanah tersebut dengan status hak milik yang sah. Rijanto menegaskan, seluruh proses penerbitan sertifikat tidak dipungut biaya apa pun karena ditanggung langsung oleh ATR/BPN.

“Semua sertifikat ini gratis. Dulu banyak warga yang terjebak calo atau broker. Sekarang prosesnya dipercepat karena langsung dari kementerian dan selesai kurang dari tiga bulan,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk bidang tanah yang masih memiliki kendala, termasuk lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial, penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat permasalahan yang ada. (HEV/YUN)

Iklan