Belum Berizin, Puluhan Minimarket Ilegal di Blitar Nekat Beroperasi

Sebanyak 20 minimarket berjaringan diduga ilegal nekat beroperasi di Kota Blitar meskipun belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Minimarket tersebut tetap membuka usaha meskipun izin operasional belum diperoleh, menimbulkan tanda tanya besar terkait keberanian mereka beroperasi tanpa izin.
Berhembus isu bahwa puluhan minimarket ini menyetorkan uang dalam jumlah besar agar dapat menjalankan usahanya tanpa hambatan. Selain itu, muncul pula kabar bahwa minimarket-minimarket tersebut mendapatkan perlindungan dari oknum berpengaruh di Kota Blitar, sehingga mereka bisa beroperasi tanpa takut dirazia atau disegel.
Isu ini telah sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar. Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, pada Sabtu (18/1/2025) menyatakan bahwa pihaknya mendengar adanya kabar pungutan dengan nominal besar untuk meloloskan izin operasional minimarket tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa DPRD tidak terlibat dalam hal tersebut.
“Ironisnya, lembaga kami juga dikaitkan dalam isu ini, padahal teman-teman di Komisi II sama sekali tidak terlibat,” tegas Yohan. Ia pun meminta agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas, mengingat sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2018, jumlah minimarket di Kota Blitar dibatasi maksimal 22 unit.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar membantah adanya keterlibatan mereka dalam isu tersebut. Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah meninjau ulang perizinan minimarket yang disinyalir ilegal. Ia juga menegaskan bahwa regulasi yang berlaku, termasuk jarak minimal antar-minimarket sejauh 100 meter, terus dipatuhi.
Heru menambahkan bahwa DPMPTSP akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi atas masalah ini tanpa menghambat investasi. “Kami memastikan bahwa proses perizinan dilakukan secara transparan dan tanpa kepentingan tertentu. Kami berharap isu ini tidak menciptakan citra buruk bagi investor di Kota Blitar,” ujarnya.
Dengan demikian, DPRD dan DPMPTSP Kota Blitar menegaskan pentingnya penegakan aturan dan transparansi dalam menyelesaikan permasalahan minimarket berjaringan ini demi menjaga tata kelola yang baik di Bumi Bung Karno. (Hev/Yun)