Menjelang pelaksanaan tradisi Suro, Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah. Pihak kepolisian tidak akan ragu menindak tegas setiap anggota perguruan silat yang kedapatan melanggar “Maklumat Aman Suro 2025”, sebuah kesepakatan penting yang menjadi landasan pengamanan tahun ini.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, pada Senin (9/6/2025) kemarin, dengan tegas menyatakan bahwa maklumat ini bukan sekadar formalitas. “Maklumat Aman Suro 2025 bukan hanya simbolik. Ini adalah komitmen bersama yang wajib ditaati semua pihak,” ujar Kapolres.

Beliau menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan intensif dan menindak segala bentuk pelanggaran, terutama menjelang puncak kegiatan tradisi Suro yang diperkirakan akan banyak dihadiri masyarakat dan anggota perguruan silat. Penindakan akan fokus pada pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan warga.

Baca juga:  Polres Blitar Kota Tutup Tambang Pasir Ilegal di Aliran Lahar Gunung Kelud

Implementasi Maklumat dan Penindakan di Lapangan

Sebelumnya, sebagai bagian dari implementasi Maklumat Aman Suro 2025, Polres Blitar telah aktif menggelar pengamanan di beberapa lokasi strategis. Area-area tersebut meliputi Lapangan Lorejo Kecamatan Bakung, Padepokan PSHT Cabang Blitar di Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro, Taman Sakura Kecamatan Garum, serta Jenggolo Urung–Urung di Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari. Lokasi-lokasi ini dipilih mengingat potensi keramaian dan aktivitas terkait tradisi Suro.

Maklumat Aman Suro 2025 sendiri merupakan sebuah kesepakatan bersama yang krusial. Ini melibatkan tiga pilar utama: pihak kepolisian (Polres Blitar), pemerintah daerah setempat, serta seluruh perwakilan perguruan silat yang beroperasi di wilayah Jawa Timur. Tujuan utamanya adalah menciptakan suasana yang damai, tertib, dan kondusif selama bulan Suro, meminimalisir gesekan atau potensi gangguan keamanan.

Dalam salah satu kegiatan pengamanan yang signifikan, Polres Blitar, didukung oleh 1 peleton personel Brimob dari Kompi C Kediri, berhasil menindak sejumlah pelanggaran. Total 12 pelanggaran terdeteksi di wilayah Gawang, Kecamatan Wonotirto. Kapolres merinci jenis-jenis pelanggaran tersebut: “Sembilan pelanggaran karena pengendara tidak menggunakan helm, dengan barang bukti berupa STNK yang diamankan. Tiga pelanggaran akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua (R2) yang menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” jelasnya.

Baca juga:  Diduga Tersandung Kasus Pidana, Bacaleg Dilaporkan ke KPU Kota Blitar

Poin-Poin Penting Maklumat Aman Suro 2025 dan Imbauan Kepolisian

Penindakan yang dilakukan aparat ini menjadi bagian dari upaya konkret untuk memastikan seluruh elemen masyarakat, termasuk anggota perguruan silat, menaati poin-poin yang telah disepakati dalam Maklumat Aman Suro 2025. Beberapa poin utama yang ditekankan dalam maklumat tersebut meliputi:

  • Larangan melakukan konvoi kendaraan tanpa izin: Untuk menghindari kemacetan dan potensi gangguan keamanan akibat iring-iringan kendaraan yang tidak terkoordinasi.
  • Kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara: Demi menjaga keselamatan diri pengendara dan pengguna jalan lainnya.
  • Larangan menggunakan knalpot tidak standar (brong): Guna mengurangi kebisingan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan bagi warga.
  • Menjaga sikap serta tindakan selama kegiatan tradisi agar tetap kondusif: Mengedepankan etika dan perilaku yang baik selama perayaan Suro.
Baca juga:  Marak Rokok Ilegal, Bea Cukai Blitar Sita 2,6 Juta Batang

Polres Blitar juga tidak lupa mengimbau seluruh warga masyarakat, khususnya komunitas perguruan silat, untuk senantiasa berperan aktif dalam menjaga kondusifitas wilayah. Mereka diharapkan dapat menjadi teladan dalam menaati aturan dan hukum yang berlaku, demi terciptanya perayaan Suro yang aman, damai, dan penuh makna bagi semua pihak. Komitmen bersama ini diharapkan dapat menjamin kelancaran dan kekhidmatan tradisi Suro tanpa adanya insiden yang tidak diinginkan. (Hev/Yun)

Iklan