Peredaran rokok ilegal di Blitar Raya masih menjadi masalah serius. Beberapa toko di wilayah ini diketahui masih menjual rokok tanpa cukai. Tingginya harga rokok bercukai menjadi salah satu alasan masyarakat beralih ke rokok ilegal sebagai alternatif.
Hal tersebut dibuktikan dengan penyitaan sebanyak 404.738 batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Blitar, dengan nilai barang mencapai Rp498 juta.
“Ini baru sebagian hasil penindakan tahun 2022-2023. Sebagian lainnya belum kami musnahkan,” ujar Kepala Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo, pada Selasa (17/12/2024).
Dampak dari peredaran rokok ilegal ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp345 juta. Untuk menekan masalah ini, Bea Cukai Blitar terus mengimbau masyarakat agar hanya membeli rokok yang legal dan bercukai.
Meski Blitar bukan pasar utama, melainkan hanya jalur distribusi, masih ada pedagang yang menjual rokok ilegal.
“Dibandingkan tahun lalu, peredaran tahun ini mengalami peningkatan,” tambahnya. Pada tahun 2024, Bea Cukai Blitar telah melakukan 176 penindakan di wilayah Blitar, Tulungagung, hingga Trenggalek. Barang yang disita mencapai 2,6 juta batang rokok ilegal dan 2,8 ribu liter minuman keras ilegal.
Kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini mencapai lebih dari Rp2 miliar. Jumlah penindakan dan barang sitaan tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2023.
“Wilayah Blitar menjadi jalur distribusi karena pasarnya berada di wilayah barat. Kami terus melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal,” tegas Abien. (HEV/YUN)