Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mencatat realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga semester I 2025 mencapai 94,66 persen. Angka tersebut tergolong tinggi dan menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pengawasan.

Inspektur Daerah Kota Blitar, Ratih Dewi Indarti, menjelaskan bahwa pemantauan TLHP oleh BPK dilakukan setiap semester. Untuk capaian semester I 2025, laporan resminya telah diterbitkan. Sementara itu, hasil capaian semester II masih menunggu rampungnya proses audit lanjutan dari BPK.

“Untuk semester II tahun 2025, rilisnya masih menunggu hasil audit BPK berikutnya. Minggu depan BPK dijadwalkan melaksanakan audit interim,” ujar Ratih, Senin (9/2).

Baca juga:  Belum Berizin, Puluhan Minimarket Ilegal di Blitar Nekat Beroperasi

Selain pengawasan eksternal oleh BPK, Pemkot Blitar juga menjalankan pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan data terbaru, tingkat tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan APIP di Kota Blitar telah mencapai 95,11 persen.

Sebagai upaya memperkuat kepatuhan seluruh perangkat daerah, Pemkot Blitar menerbitkan peraturan wali kota (perwali) yang mengatur pedoman pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan. Aturan tersebut tidak hanya mengatur mekanisme pemantauan, tetapi juga memuat sanksi bagi perangkat daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi sesuai ketentuan.

Ratih menjelaskan, penerbitan perwali tersebut merupakan tindak lanjut atas dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pembentukan Kota Antikorupsi. Di dalam regulasi itu juga diatur sanksi administratif yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

“Perwali ini merupakan tindak lanjut dari dorongan KPK saat pembentukan Kota Antikorupsi. Di dalamnya telah diatur sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Inspektorat melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi APIP minimal setiap tiga bulan. Bahkan, pengawasan didorong agar dilakukan lebih intensif guna meningkatkan persentase penyelesaian tindak lanjut.

Baca juga:  HUT ke-80 RI di Blitar Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Menurut Ratih, pengawasan tidak akan memberikan dampak maksimal apabila rekomendasi yang dihasilkan tidak segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari pengawasan adalah mendorong peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

“Tujuan utama pengawasan adalah meningkatkan kinerja OPD. Alhamdulillah, capaian Kota Blitar tergolong tinggi, meskipun masih ada beberapa rekomendasi lama yang cukup sulit dituntaskan karena adanya perubahan regulasi,” pungkasnya. (HEV/YUN)

Iklan