Tanpa Tunggu Juknis, 79 Truk KDMP Blitar Resmi Mengaspal

truk KDMP Kabupaten Blitar (Sumber gambar: beritajatim.com)

Terobosan baru muncul dari sektor perkoperasian di Kabupaten Blitar. Sebanyak 79 unit truk bantuan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini tidak lagi hanya terparkir di garasi.

Dinas Koperasi dan UKM (Koptum) Kabupaten Blitar telah resmi mengizinkan armada tersebut untuk segera beroperasi dan dimanfaatkan oleh masyarakat desa.

Keputusan ini terbilang cukup berani, mengingat hingga saat ini Pedoman Teknis (Juknis) terkait operasional bantuan tersebut masih dalam tahap penyusunan. Meski demikian, pemerintah daerah memilih untuk mempercepat langkah dengan mengedepankan asas kemanfaatan serta dorongan bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca juga:  CFD Blitar Ditiadakan 17 Agustus, Pemkot Fokus pada Upacara HUT RI ke-80

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa seluruh truk yang telah disalurkan kini sudah dapat digunakan untuk menunjang kegiatan operasional masing-masing KDMP.

Ia menilai, bantuan tersebut harus segera memberikan dampak nyata bagi anggota koperasi maupun masyarakat secara luas.

“Truknya sudah bisa digunakan,” ujar Sri Wahyuni saat dikonfirmasi terkait status operasional armada tersebut.

Langkah ini juga diambil untuk menghindari risiko kerusakan pada kendaraan akibat terlalu lama tidak digunakan. Dengan mulai beroperasinya truk-truk tersebut, diharapkan distribusi logistik dan pengangkutan hasil pertanian di wilayah pedesaan Blitar menjadi lebih lancar dan efisien.

Baca juga:  Stok 3 Kg Menipis Jelang Nataru 2026, Satgas Pangan Pastikan Suplai Tambahan di Blitar

Sebanyak 79 unit truk yang diserahkan kepada KDMP ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat rantai pasok dari desa ke kota.

“Juknisnya memang belum ada, tetapi sudah bisa digunakan,” tegasnya.

Sementara itu, dari total koperasi yang ada, sebanyak 65 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Blitar telah berjalan aktif. Perputaran dana di masing-masing koperasi tersebut tercatat berkisar antara Rp10 juta hingga Rp25 juta setiap bulan.

Menariknya, kegiatan usaha ini belum memanfaatkan gedung baru KDMP yang memiliki nilai hingga Rp3 miliar. Hingga saat ini, sebagian besar koperasi masih menggunakan fasilitas milik desa, bahkan beberapa di antaranya bekerja sama dengan koperasi yang sudah lebih dulu berdiri.

Baca juga:  2.001 Warga Blitar Terancam Nonaktif NIK, Wajib Rekam e-KTP Sebelum Akhir April 2025

“Rata-rata sekitar Rp25 juta, meskipun ada yang masih di angka Rp10 juta. Yang terpenting saat ini adalah tahap awal untuk memenuhi kebutuhan anggota,” pungkasnya. (HEV/YUN)

Iklan