Sebanyak 2.001 warga Kabupaten Blitar terancam kehilangan hak administratifnya karena belum melakukan perekaman e-KTP. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar menegaskan bahwa jika hingga akhir April 2025 perekaman belum dilakukan, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka akan dinonaktifkan.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo menjelaskan, jumlah warga yang belum merekam e-KTP ini merupakan sisa dari data Desember 2024 lalu yang mencatat ada 3.995 orang. Berkat upaya berkelanjutan sejak Januari 2025, jumlah tersebut berhasil ditekan hingga kini tersisa 2.001 orang.

“Ini sudah peringatan kedua. Setelah Lebaran pun ternyata masih banyak yang belum merekam e-KTP. Maka sekarang kami lakukan pemetaan dan penyisiran langsung ke desa-desa,” ujar Tunggul, Selasa (22/4).

Baca juga:  MK Tolak Sengketa Pilwali Kota Blitar 2024, Paslon 02 Siap Dilantik

Menurut Tunggul, proses penyisiran juga bertujuan untuk memverifikasi status para warga tersebut. Banyak dari mereka kemungkinan telah meninggal, pindah domisili, atau keberadaannya tidak diketahui. Validasi ini penting agar NIK yang masih digunakan aktif dapat tetap berfungsi, sementara yang tidak relevan bisa segera dinonaktifkan.

Dispendukcapil juga menghimbau keluarga yang anggotanya telah meninggal dunia untuk segera mengurus akta kematian. Bagi warga yang tinggal di luar daerah, diimbau untuk melakukan perekaman di tempat tinggal mereka sekarang atau kembali ke Blitar.

“Seperti sebelum Lebaran kemarin, ada puluhan pemudik asal Blitar yang menyempatkan diri merekam e-KTP saat pulang kampung,” tambahnya.

Namun, apabila NIK warga sudah dinonaktifkan dan mereka ingin mengaktifkannya kembali, Dispendukcapil tetap membuka peluang. Syaratnya, mereka harus membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan menjalani proses perekaman ulang.

“Kami minta dokumen seperti KK dijaga baik-baik. Kalau ingin aktifkan kembali NIK, itu syarat utamanya,” jelas Tunggul.

Langkah penonaktifan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi dan pencegahan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk mempermudah proses perekaman, Dispendukcapil telah membuka layanan di seluruh kecamatan, termasuk di Tempat Layanan Adminduk (TLA) Wlingi, Srengat, dan Kanigoro. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu datang ke kantor pusat di Kanigoro.

Baca juga:  Evaluasi Pungutan Sekolah, Wali Kota Blitar: Pendidikan Gratis Harus Tetap Berkualitas

“Di Kanigoro sendiri kami masih terus melayani warga secara langsung,” imbuhnya.

Tunggul juga mengungkapkan tingginya aktivitas pelayanan di kantornya. Setiap hari, Dispendukcapil memproses antara 1.000 hingga 1.100 dokumen administrasi, mulai dari KK, akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga perbaikan atau pembatalan dokumen.

“Ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk melengkapi administrasi kependudukan cukup tinggi. Semoga yang belum rekam e-KTP bisa segera menyusul sebelum batas waktu berakhir,” pungkasnya. (HEV/YUN)

Iklan