Warga Protes Limbah Peternakan Sapi, DPRD Blitar Turun Tangan

Warga Protes Adanya Dugaan Limbah Peternakan Sapi, DPRD Turun Tangan (Sumber gambar: beritajatim.com)

Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan peternakan sapi KSPP di Desa Gununggede, Kecamatan Wonotirto, kembali mencuat. Permasalahan ini menjadi sorotan DPRD Kabupaten Blitar yang bertemu langsung dengan warga setempat untuk menampung keluhan terkait dampak lingkungan.

Tarto, warga Desa Gununggede, mengaku ia dan keluarganya merasakan langsung dampak dari aktivitas peternakan KSPP. Menurutnya, bau tidak sedap sering muncul dan limbah diduga mencemari aliran sungai di kawasan tersebut.

“Dengan adanya keluhan ini, kami berharap anggota dewan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis bisa menindaklanjuti. Harapan kami, mereka juga turun langsung melihat pencemaran limbah yang terjadi,” ujar Tarto, Kamis (2/10/2025).

Baca juga:  Pemeriksaan Kendaraan Umum di Blitar: Bus Pariwisata Over Kapasitas dan Kendaraan dengan KIR Mati

Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Achmad Cholik, menegaskan seluruh perusahaan wajib menaati ketentuan perizinan. Dalam setiap izin usaha, sudah tercantum kewajiban menjalankan dokumen lingkungan. Pemkab Blitar berkomitmen menindaklanjuti setiap pelanggaran, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis agar perusahaan dapat segera melakukan perbaikan.

Cholik menyebut, dugaan pencemaran di peternakan KSPP saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium. Jika terbukti melebihi ambang batas, maka penindakan akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai instansi teknis. Bentuk tindakan bisa berupa rehabilitasi lingkungan hingga kewajiban pemulihan pencemaran oleh pihak perusahaan.

“Kalau memang ada pelanggaran, perusahaan diberi kesempatan memperbaiki. Namun jika tidak ada langkah perbaikan, barulah tindakan tegas diambil,” jelasnya.

Meski demikian, Cholik menegaskan pemerintah daerah tidak bisa langsung menutup usaha peternakan. Alasannya, peternakan ini juga terkait dengan mata pencaharian banyak orang. Karena itu, solusi yang ditempuh bukan mematikan usaha, melainkan mendorong kepatuhan terhadap aturan dan dokumen lingkungan.

Ia juga menambahkan, masih banyak pengusaha ternak yang berdampak pada lingkungan namun beroperasi tanpa izin lengkap. Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan, sehingga pemerintah mendorong seluruh usaha ternak, baik skala kecil maupun besar, untuk segera mengurus perizinan.

Baca juga:  Fakta-fakta Penemuan Mayat Majikan dan ART di Tempat Penitipan Anjing Blitar

“Satpol PP tidak hanya bertugas menindak, tapi juga memastikan perusahaan taat aturan. Kalau izin dan dokumen lingkungan terpenuhi, tentu tidak akan ada masalah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugiarto, menekankan pentingnya aspek lingkungan dalam kasus KSPP. Ia menyebut, perusahaan memang sudah mengantongi izin resmi. Namun, persoalan krusial tetap terletak pada dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas peternakan.

“Masalah yang paling mendesak adalah pencemaran. Karena itu, DPRD akan melanjutkan pengawasan dengan turun langsung ke lokasi peternakan KSPP bersama OPD terkait,” pungkasnya. (HEV/YUN)

Iklan