Menjelang akhir tahun 2024, jumlah janda baru di wilayah Blitar mencapai lebih dari 3.000 orang. Berdasarkan data Pengadilan Agama Blitar, sepanjang tahun ini terdapat 2.753 istri yang mengajukan gugatan cerai, sementara 833 suami mengajukan cerai talak terhadap istri mereka.

“Setiap hari, sidang digelar di tiga ruang, dengan rata-rata 21 perkara per ruang,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Agama Blitar, Edi Marsis, pada Selasa (17/12/2024).

Mayoritas alasan perceraian yang diajukan adalah masalah ekonomi, di mana ketidakmampuan suami memenuhi kebutuhan keluarga menjadi faktor utama. Selain itu, alasan lain seperti konflik rumah tangga, kekerasan, dan perselingkuhan juga menjadi pemicu yang signifikan.

Baca juga:  Tak Hanya PPN yang Naik, Kantin Sekolah juga akan Dipajaki

Edi juga menjelaskan bahwa jika kedua pihak hadir selama proses persidangan, waktu penyelesaian perceraian biasanya memakan waktu sekitar 2,5 bulan.

Meski angka perceraian pada tahun 2024 sedikit menurun dibandingkan tahun 2023, jumlah kasus masih terbilang tinggi. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 terdapat 981 cerai talak dan 2.796 gugatan cerai yang diajukan oleh istri.

Tingginya angka perceraian ini menunjukkan bahwa masalah ekonomi dan dinamika konflik rumah tangga masih menjadi tantangan utama dalam kehidupan keluarga di Blitar Raya. (HEV/YUN)

Baca juga:  Ansor NU Blitar Geram, Tempat Hiburan Malam Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Iklan