Belum usai keresahan publik terkait pemblokiran rekening menganggur (dormant), kini muncul rencana baru dari Bank Indonesia (BI) yang memantik perdebatan. BI berencana menerapkan Payment ID, sebuah sistem yang memungkinkan pemantauan menyeluruh terhadap transaksi keuangan masyarakat.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengungkapkan kekhawatirannya di Jakarta, Senin (11/8/2025).

“Belum reda soal blokir rekening dormant, kini publik kembali dibuat resah dengan wacana pemberlakuan Payment ID,” ujarnya.

Menurut Tulus, sistem ini memungkinkan BI mengawasi dan mendeteksi seluruh aliran transaksi pembayaran masyarakat, tidak hanya di rekening bank, tetapi juga dompet digital (e-wallet) dan platform e-commerce. Semua ini dapat dilakukan karena Payment ID terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga:  MUI Dukung Program Penguatan Kompetensi Juru Dakwah

“Dengan instrumen Payment ID, BI akan dengan mudah menelanjangi seluruh lalu lintas transaksi perbankan dan dompet digital,” tegasnya.

Aktivis perlindungan konsumen itu menilai, penerapan Payment ID berpotensi melanggar hak warga negara. Ia menyoroti risiko pelanggaran rahasia perbankan, gangguan kenyamanan serta keamanan bertransaksi, hingga ancaman terhadap perlindungan data pribadi nasabah.

Tulus bahkan menduga, kebijakan ini diarahkan untuk mendorong penerimaan pajak yang melemah, meski harus mengorbankan hak asasi warga negara.

“Instrumen Payment ID patut diduga hanya untuk menggenjot pendapatan pajak, namun ironisnya dengan mengorbankan hak asasi,” katanya.

Baca juga:  Tersisa Satu Tiket Lolos 16 Besar Piala Dunia U-17 FIFA 2023, Indonesia Hanya Tunggu Nasib

Menanggapi hal ini, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dudi Dermawan, menjelaskan bahwa Payment ID akan mulai diuji coba pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan HUT ke-80 RI.

Sistem ini berupa kode unik sembilan karakter, kombinasi huruf dan angka, yang menghubungkan profil individu dengan seluruh transaksi keuangan, baik melalui rekening bank, dompet digital, maupun kanal pembayaran lainnya.

Payment ID ini berbasis NIK,” ujar Dudi di Jakarta.

Dudi memaparkan tiga fungsi utama Payment ID. Pertama, mengidentifikasi profil pengguna secara spesifik. Kedua, mengotentikasi data transaksi untuk memastikan keabsahan. Ketiga, menghubungkan data individu dengan catatan transaksi secara rinci.

Baca juga:  Siapkan Operasional, Kereta Cepat dan 20 Perusahaan Teken MoU

Dengan sistem ini, BI dapat memantau seluruh riwayat keuangan seseorang secara real time—mulai dari pemasukan, pengeluaran, pinjaman, investasi, hingga aktivitas berisiko seperti judi online dan pinjaman ilegal.

BI menilai Payment ID sebagai terobosan menuju sistem keuangan yang lebih transparan, akurat, dan terintegrasi, dengan data dari berbagai sumber dikonsolidasikan ke dalam satu identitas tunggal.

“Betapa powerful-nya Payment ID ini. Seluruh data di bank nantinya akan memiliki padanan yang terhubung dengan Payment ID,” pungkas Dudi. (HEV/YUN)

Iklan