Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons positif usulan program sertifikasi juru dakwah yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah. Namun, mereka menekankan bahwa yang lebih penting adalah penguatan kompetensi para pendakwah.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan bahwa MUI menyambut baik gagasan sertifikasi juru dakwah. Namun, ia lebih setuju jika program tersebut disebut sebagai penguatan kompetensi juru dakwah, karena istilah sertifikasi terkesan formalistik dan bisa mengarah pada penyeragaman.

Zainut mengungkapkan kekhawatirannya bahwa hanya juru dakwah bersertifikat yang akan diizinkan berceramah, sementara ustaz dan kiai kampung yang tidak memiliki sertifikat mungkin akan dilarang berdakwah, meskipun mereka memiliki kemampuan keilmuan yang memadai.

Baca juga:  Pelaku Meninggal Dunia, Begini Kronologi Peristiwa Penembakan di Kantor MUI

Tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan kompetensi penceramah dalam berdakwah dengan memperkaya wawasan mereka dari segi materi, metodologi, serta wawasan kebangsaan. Materi yang disampaikan akan mencakup isu-isu aktual keagamaan, hubungan agama dan negara, moderasi beragama, literasi media digital, dan strategi dakwah yang relevan untuk generasi Z.

Zainut berharap program ini bisa menjadi sarana bagi para juru dakwah untuk mempromosikan nilai-nilai moderasi beragama, toleransi, dan sikap inklusif dalam berdakwah. Ia juga menekankan bahwa program ini sebaiknya bersifat sukarela dan bukan wajib.

Baca juga:  Provinsi di Indonesia dengan Tingkat Buta Huruf Usia Tertinggi

Penyelenggara program bisa melibatkan Kementerian Agama, organisasi masyarakat Islam, lembaga keagamaan, serta perguruan tinggi keagamaan, baik negeri maupun swasta.

Meskipun sertifikat akan diberikan kepada peserta program setelah mengikuti pelatihan, penekanan utama tetap pada penguatan kapasitas juru dakwah.

Dengan pendekatan ini, diharapkan kualitas penyampaian dakwah dapat menjadi lebih inklusif, moderat, dan sesuai dengan kebutuhan umat, tanpa mengesampingkan kontribusi ustaz dan kiai yang berpengalaman di lapangan.

Usulan ini awalnya datang dari anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, yang menyatakan pentingnya memastikan para pendakwah memiliki kapasitas yang memadai untuk menyampaikan nilai-nilai keagamaan.

Baca juga:  India Hentikan Ekspor Beras, Zulhas: Kita Harus Realisasikan Swasembada Pangan

Hal ini disampaikan setelah munculnya video viral dai kondang Miftah Maulana yang dinilai telah melecehkan beberapa orang, yang memicu kecaman dari masyarakat. (HEV/YUN)

Iklan