Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dipenuhi oleh kiriman karangan bunga sebagai bentuk dukungan moril. Karangan bunga tersebut datang dari berbagai kalangan, termasuk yang mengatasnamakan diri sebagai kontraktor Blitar Raya dan kelompok masyarakat bernama Wong Blitar.

Isi dari karangan bunga tersebut menunjukkan dukungan mereka terhadap upaya Kejari dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan DAM Kali Bentak di wilayah Bumi Penataran.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menyambut baik bentuk dukungan dari masyarakat ini. Andriyanto Budi Santoso selaku Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar mengungkapkan apresiasinya terhadap masyarakat Kabupaten Blitar yang terus mendukung dan mendoakan proses penyidikan yang dilakukan, khususnya terhadap tim yang tengah menangani perkara dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak.

Baca juga:  Masih Jadi Primadona, Banyak Orang Memilih Mudik dengan Kereta Api

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Blitar atas dukungan dan doa mereka, terutama bagi tim penyidik yang saat ini tengah menangani kasus dugaan Tipikor DAM Kali Bentak,” ucapnya pada Kamis (25/4/2025).

Saat ini, Kejari Kabupaten Blitar sedang menjalankan proses penyidikan terhadap kasus korupsi terkait pembangunan DAM Kali Bentak. Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satu tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan adalah MB yang merupakan direktur dari perusahaan pelaksana proyek. Selanjutnya, Kejari menetapkan tiga nama tambahan sebagai tersangka baru, yaitu MI, HS, dan HB.

MI diketahui menjabat sebagai admin di perusahaan pelaksana proyek DAM Kali Bentak. HS sendiri adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan HB merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air di Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca juga:  Dispendik Kota Blitar Tetapkan Jadwal Libur Sekolah dan Pembelajaran Selama Ramadan 1446 H

“Dalam perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Kali Bentak, sebanyak 35 saksi telah kami periksa. Rinciannya, 17 berasal dari lingkungan Pemkab Blitar, 16 dari pihak swasta, serta 3 dari TPID. Dari hasil pemeriksaan ini, kami menetapkan empat tersangka, termasuk tiga tersangka tambahan,” terang Andriyanto Budi Santoso.

Penyidikan terhadap proyek senilai Rp4,9 miliar tersebut masih terus berlangsung. Sampai saat ini, tiga dari empat tersangka telah dilakukan penahanan. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni HB belum memenuhi panggilan pemeriksaan meski telah dipanggil sebanyak tiga kali secara resmi.

Baca juga:  PSHT Kota Blitar Raih Juara Umum II di Kejurprov Pencak Silat Jawa Timur 2025

Selain pemeriksaan saksi, Kejari Kabupaten Blitar juga telah melakukan penggeledahan di rumah HB. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Total ada 44 barang bukti yang diamankan, terdiri atas dokumen penting dan barang bergerak.

Salah satu temuan signifikan adalah 28 unit sepeda motor yang diduga dibeli dengan dana dari proyek. “Kami menduga adanya aliran dana proyek ke HB yang kemudian digunakan untuk membeli sejumlah sepeda motor. Oleh karena itu, kendaraan tersebut kami sita sementara sebagai barang bukti,” jelas Andriyanto. (IND/SAN)

Iklan