SPMB 2025: Solusi Baru untuk Akses Pendidikan yang Lebih Adil dan Merata

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang mulai diterapkan pada tahun 2025.
Perubahan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul selama penerapan PPDB sebelumnya dan untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan yang lebih baik di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa perubahan ini tidak hanya sekadar mengganti nama, melainkan juga sebagai upaya besar untuk memperbaiki mekanisme penerimaan siswa baru agar lebih transparan dan adil.
SPMB 2025 diharapkan dapat mengatasi kelemahan-kelemahan yang ada pada PPDB, seperti ketimpangan daya tampung sekolah negeri, praktik jual beli kursi, dan terbatasnya akses bagi siswa berprestasi yang tinggal di luar zona.
Jalur Penerimaan dalam SPMB 2025
SPMB 2025 akan mempertahankan empat jalur utama penerimaan siswa baru, yang masing-masing dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon murid. Keempat jalur tersebut adalah:
- Jalur Domisili: Bagi siswa yang tinggal di wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah, dengan tujuan mendekatkan lokasi sekolah dan rumah siswa.
- Jalur Afirmasi: Untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas, guna memastikan kesetaraan akses pendidikan.
- Jalur Prestasi: Terbuka bagi siswa dengan prestasi akademik atau non-akademik, seperti dalam olahraga, seni, atau kepemimpinan.
- Jalur Mutasi: Untuk siswa yang pindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, serta anak guru yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah tempat orang tua mengajar.
Perubahan Kuota Jalur Penerimaan
SPMB 2025 juga akan menyesuaikan kuota penerimaan di setiap jenjang pendidikan untuk memastikan pemerataan akses. Berikut adalah rincian kuota per jenjang pendidikan:
- Sekolah Dasar (SD):
- Jalur Domisili: minimal 70%
- Jalur Afirmasi: minimal 15%
- Jalur Mutasi: maksimal 5%
- Tidak ada jalur Prestasi
- Sekolah Menengah Pertama (SMP):
- Jalur Domisili: minimal 40%
- Jalur Afirmasi: minimal 20%
- Jalur Mutasi: maksimal 5%
- Jalur Prestasi: minimal 25%
- Sekolah Menengah Atas (SMA):
- Jalur Domisili: minimal 30%
- Jalur Afirmasi: minimal 30%
- Jalur Mutasi: maksimal 5%
- Jalur Prestasi: minimal 30%
Tujuan SPMB 2025
Dengan adanya SPMB 2025, diharapkan semua anak di Indonesia memiliki kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan berkualitas.
Sistem ini bertujuan untuk mengatasi masalah seperti ketimpangan akses pendidikan, praktik jual beli kursi, dan keterbatasan bagi siswa berprestasi yang sebelumnya terhalang oleh sistem zonasi yang ketat. (HEV/YUN)