Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar hingga kini masih menyusun dan memproses data calon penerima insentif guru ngaji untuk tahun 2026. Karena proses tersebut masih berjalan, kuota resmi penerima insentif tahun ini juga belum ditetapkan.

Meski demikian, jumlah penerima bantuan diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2025 lalu, terdapat 328 guru ngaji dari berbagai lembaga pendidikan keagamaan yang mendapatkan insentif tersebut.

Staf Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Blitar, Sofyan Jauhari, mengatakan bahwa kuota insentif guru ngaji tahun 2026 memang belum diturunkan oleh pemerintah pusat. Saat ini pihaknya masih menunggu proses pengajuan hingga penetapan dari pusat.

Baca juga:  Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Kabupaten Blitar, Puluhan Rumah Terdampak

“Untuk 2026 belum muncul. Biasanya pengajuan dilakukan sekitar Juli sampai Agustus, lalu kuota turun sekitar November,” jelas Sofyan.

Ia menambahkan, mekanisme pengajuan bantuan dilakukan oleh masing-masing guru atau lembaga pendidikan keagamaan dengan mengusulkan data kepada Kemenag Kabupaten Blitar. Setelah itu, pihak Kemenag melakukan proses verifikasi dan validasi data sebelum diteruskan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur.

Setelah proses tersebut selesai, data yang telah diverifikasi akan dikirimkan ke tingkat provinsi sebagai data final untuk menunggu proses pencairan dari Kementerian Agama.

“Guru atau lembaga mengusulkan ke Kemenag, kemudian kami melakukan verifikasi dan validasi data. Setelah itu baru dikirim ke kantor wilayah, sehingga data yang kami kirim sudah final,” ujarnya.

Sofyan juga menjelaskan bahwa pada 2025, insentif guru ngaji diberikan kepada pengajar dari berbagai lembaga pendidikan keagamaan, mulai dari pondok pesantren, madrasah diniyah, hingga taman pendidikan Alquran (TPQ).

Dari total 328 penerima pada tahun lalu, rinciannya adalah 40 orang dari pondok pesantren, 12 orang dari PKPPS atau pendidikan kesetaraan pondok pesantren salafiah, 192 orang dari madrasah diniyah, serta 84 orang dari TPQ.

Baca juga:  Pemkab Blitar Pastikan Kesiapan Jelang Lebaran 2026, Dari Pasar hingga Pos Pengamanan

Menurut Sofyan, bantuan insentif tersebut diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran kepada masing-masing penerima. Besaran bantuan yang diterima sekitar Rp3 juta per orang sebelum dipotong pajak.

Anggaran insentif ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama melalui kantor wilayah provinsi. Dengan demikian, dana tersebut bukan berasal dari Kemenag Kabupaten Blitar.

Dalam hal ini, Kemenag Kabupaten Blitar berperan membantu melakukan pendataan serta pengusulan calon penerima kepada Kanwil Kemenag Jawa Timur. (HEV/YUN)

Iklan