Kasus penemuan bayi laki-laki yang ditinggalkan di teras rumah warga Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, akhirnya menemukan titik terang. Enam hari setelah warga dihebohkan oleh temuan bayi tersebut, aparat Unit Reskrim Polsek Udanawu berhasil menangkap dua remaja yang diduga kuat sebagai pelaku.

Keduanya ternyata masih berusia belia dan berstatus pelajar. Pelaku pertama adalah MAZ (16), siswa kelas XI salah satu SMK di Kecamatan Udanawu. Sementara itu, pelaku kedua adalah VM (16), siswi kelas XI sebuah SMA di Kecamatan Wonodadi. Kedua remaja tersebut diketahui sedang menjalin hubungan.

Baca juga:  Tak Hanya PPN yang Naik, Kantin Sekolah juga akan Dipajaki

AKP Achmat Rochan selaku Kapolsek Udanawu menegaskan bahwa kedua remaja tersebut merupakan orang tua kandung bayi yang ditinggalkan itu. “Dari hasil penyelidikan, kami dapat memastikan bahwa dua pelaku yang sedang kami amankan merupakan ayah dan ibu dari bayi yang ditemukan oleh warga,” ungkapnya pada Jumat (5/12/2025).

Menurut penjelasan kepolisian, titik awal terungkapnya kasus ini berawal dari informasi penting yang diterima pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Seorang perangkat desa memberi tahu bahwa ada warga berinisial SH yang mengungkapkan bahwa putranya, MAZ adalah ayah biologis bayi yang ditemukan.

Mendapat laporan tersebut, unit Reskrim langsung bergerak ke rumah MAZ di wilayah Udanawu. Remaja itu tidak dapat mengelak ketika didatangi petugas dan akhirnya memberikan pengakuan.

Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian memburu VM. Saat petugas mendatangi rumahnya di Kecamatan Wonodadi, gadis itu tidak berada di tempat sehingga dilakukan pencarian lebih lanjut. VM akhirnya ditemukan sedang berada di rumah temannya di daerah Kebonagung.

Kepada penyidik, kedua pelajar ini membenarkan bahwa bayi laki-laki itu merupakan buah hubungan mereka. MAZ yang menempatkan bayi tersebut di teras rumah warga, menjelaskan alasannya. “Saya memilih rumah itu karena melihat pintunya masih sedikit terbuka. Saya kira penghuninya masih bangun, jadi bayi bisa cepat ditemukan,” tuturnya.

Baca juga:  Gaji P3K Belum Cair, Ganas Desak Pemkab Blitar Segera Tuntaskan

Mengingat usia kedua pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum terhadap keduanya harus melalui mekanisme peradilan anak. Polsek Udanawu pun melimpahkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar Kota untuk pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran pengawasan orang tua serta edukasi tentang pergaulan bagi remaja agar tragedi serupa dapat dicegah di kemudian hari. (IND/SAN)

Iklan