Harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram di Kota Blitar resmi mengalami kenaikan sebesar Rp 2 ribu per tabung mulai Rabu (15/01/2025). Kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024. Dengan penyesuaian ini, HET gas melon menjadi Rp18 ribu per tabung.
Meskipun demikian, masyarakat mengeluhkan tidak hanya harga yang lebih tinggi, tetapi juga prosedur pembelian elpiji yang dianggap semakin rumit.
Beki, seorang pengelola pangkalan gas di Kota Blitar, memperkirakan bahwa kenaikan harga ini tidak akan terlalu memengaruhi kebutuhan masyarakat. Ia menilai, pembeli lebih memprioritaskan kemudahan mendapatkan elpiji daripada mempermasalahkan harga.
“Biasanya, pembeli tidak keberatan dengan kenaikan harga. Yang penting, proses pembelian tidak sulit, tanpa perlu KTP atau dokumen lain,” ujar Beki pada Rabu (15/01/2025).
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kenaikan ini akan menambah beban masyarakat, terutama karena prosedur pembelian elpiji bersubsidi yang cukup merepotkan.
“Semua pihak sebaiknya menerapkan aturan yang sama, baik dalam hal harga maupun dokumen. Dengan begitu, tidak terjadi ketimpangan harga,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Hakim Sisworo, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mensosialisasikan kenaikan HET ini. Sosialisasi tersebut juga akan mencakup kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian elpiji bersubsidi.
“Kami akan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Pertamina sebelumnya telah melakukan sosialisasi, dan kami akan menyusul dengan surat edaran untuk para camat dan lurah agar informasi ini tersebar luas,” jelas Hakim.
Hakim memastikan kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (14/1) dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Pemerintah menjamin pasokan elpiji 3 kilogram tetap mencukupi kebutuhan masyarakat.
“Tidak ada kekurangan stok. Distribusi akan berjalan lancar sesuai kebutuhan,” tutupnya. (Hev/Yun)