Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien PBI-JK Meski Kepesertaan Sempat Nonaktif

Gus Ipul di Konferensi Pers yang Berlangsung di Kantor Kemensos (Sumber gambar: blitarterkini.com)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan tidak diperkenankan menolak pasien BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), meskipun status kepesertaan pasien tersebut sempat dinonaktifkan.

Ia menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan skema reaktivasi cepat agar pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan, terutama bagi pasien yang berada dalam kondisi gawat atau membutuhkan penanganan medis yang tidak dapat ditunda.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. Solusinya sudah jelas, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, khususnya pasien cuci darah, karena layanan itu tidak bisa ditunda,” kata Gus Ipul saat konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Baca juga:  Visi Politik Dianggap Janji Belaka, Buntut Wabup Blitar Mundur

Menurutnya, pelayanan medis harus tetap diberikan kepada siapa pun yang membutuhkan, terutama pasien dalam kondisi darurat. Pemerintah, lanjut dia, telah menyiapkan kebijakan khusus agar pasien tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan sambil menunggu penyelesaian administrasi kepesertaan.

“Terkait PBI yang nonaktif, ada mekanisme reaktivasi cepat. Untuk pasien cuci darah, kepesertaan PBI kami aktifkan sementara selama satu bulan ke depan. Waktu tersebut digunakan untuk proses reaktivasi bagi yang tidak mampu, atau pengalihan ke segmen mandiri bagi yang dinilai mampu,” tegasnya.

Gus Ipul menjelaskan, penonaktifan sejumlah peserta PBI-JK dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data nasional. Langkah ini bertujuan memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang besar untuk kembali diaktifkan.

Baca juga:  169 CJH Asal Kota Blitar Berangkat ke Makkah pada 24 Mei 2024 Nanti

Ia menyebutkan, apabila peserta masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat, maka kepesertaan PBI-JK dapat direaktivasi melalui Dinas Sosial setempat.

“Jika memang berasal dari keluarga Desil 1 sampai Desil 4 atau sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai penerima bantuan, maka pemerintah bertanggung jawab membantu proses pembiayaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kementerian Sosial terus menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah agar proses reaktivasi kepesertaan berjalan cepat dan tidak menghambat pelayanan medis. Dalam kondisi apa pun, rumah sakit tetap diwajibkan memberikan pelayanan kepada pasien.

Baca juga:  Tragis, Mahasiswa di Blitar Dipersekusi Warga karena Disangka Mencuri Laptop

“Kami tidak ingin ada pasien yang kehilangan harapan. Sikap pemerintah sudah jelas, BPJS jelas, Kemenkes jelas. Sangat disayangkan jika masih ada rumah sakit yang menolak pasien. Jangankan pasien BPJS, siapa pun yang datang untuk berobat wajib dilayani,” ujarnya.

Sebagai catatan, proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada masyarakat yang lebih membutuhkan telah dimulai sejak tahun lalu sebagai bagian dari pembaruan data nasional. Hingga kini, sekitar 25 ribu peserta yang memenuhi kriteria telah kembali diaktifkan sebagai penerima PBI-JK. (HEV/YUN)

Iklan