Banyak Perusahaan di Kota Blitar yang Belum Terapkan Peraturan Perusahaan, Pemkot Gencarkan Sosialisasi

Juyanto, Kepala Dinkop UKM Naker Kota Blitar Saat Diwawancara (Sumber foto: blitarkawentar.jawapos.com)

Hingga saat ini, sebagian besar perusahaan di Kota Blitar belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi ketenagakerjaan. Dari total 241 perusahaan yang tercatat, baru sekitar 30 persen yang telah menerapkan aturan tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UM dan Naker) Kota Blitar, Juyanto, menjelaskan bahwa mayoritas perusahaan yang belum memiliki PP adalah usaha kecil, seperti pertokoan dan unit mikro. Padahal, keberadaan PP penting untuk menjamin kejelasan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja.

Baca juga:  Pemkot Blitar Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Buka Posko Pengaduan untuk Pekerja

“Angkanya masih rendah. Kami terus mendorong agar perusahaan segera menyusun PP sesuai ketentuan dalam Permenaker Nomor 28 Tahun 2014. Ini penting untuk melindungi hak-hak pekerja,” ujar Juyanto, Kamis (1/5).

Dinkop UM dan Naker telah menggelar sejumlah kegiatan sosialisasi dengan mengundang perwakilan perusahaan yang belum memiliki PP. Meski belum semua bisa diundang karena keterbatasan tempat, sosialisasi akan terus dilakukan secara bertahap.

Untuk perusahaan yang mengalami kendala dalam penyusunan, Dinas juga siap memberikan pendampingan. Proses ini akan melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari tingkat provinsi.

Baca juga:  Bawaslu Blitar Temukan Selisih Surat Suara di 19 Kecamatan

“PP ini tidak hanya disusun lalu disimpan. Harus disampaikan ke seluruh pekerja agar mereka tahu hak-haknya, terutama terkait perlindungan kerja dan jaminan sosial,” tegasnya.

Juyanto juga menekankan pentingnya perlindungan pekerja melalui sistem jaminan sosial. Jika perusahaan telah menyusun dan menerapkan PP, pekerja akan lebih terlindungi dari risiko seperti kecelakaan kerja.

“Kalau sampai tidak ada perlindungan dan terjadi sesuatu, perusahaan bisa dituntut oleh keluarga korban. Jadi ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga soal tanggung jawab,” tambahnya.

Baca juga:  Bendosari Catat Panen 12 Ton per Hektare, Bupati Blitar Dorong Pertanian Organik

Pemerintah Kota Blitar melalui Dinkop UM dan Naker akan terus menggencarkan upaya sosialisasi demi meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan. Perusahaan juga diimbau segera menyusun PP dan menyosialisasikannya kepada seluruh karyawan. (HEV/YUN)

Iklan