AUTP Kabupaten Blitar Terkendala Data dan Regulasi Daerah

petani di Kabupaten Blitar sedang menanam padi di lahan yang tersedia (Sumber gambar: blitarkawentar.jawapos.com)

Di tengah pentingnya perlindungan terhadap lahan pertanian, pelaksanaan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Kabupaten Blitar masih menghadapi berbagai hambatan.

Sejumlah kendala seperti birokrasi yang kompleks dan belum adanya regulasi khusus di tingkat daerah menjadi faktor utama rendahnya serapan program tersebut.

Selain keterbatasan anggaran daerah, persoalan teknis seperti proses pendataan petani juga turut memperlambat pelaksanaan program.

Salah satu titik krusial terletak pada pendataan CPCL (Calon Petani Calon Lahan) yang harus dilakukan secara akurat agar bantuan premi dari pemerintah pusat maupun provinsi bisa disalurkan.

Baca juga:  Gempa M 4,1 Guncang Blitar, BPBD Blitar Pastikan Tak Ada Bangunan yang Rusak

Penelaah Teknik Kebijakan DKPP Kabupaten Blitar, Nando Gumelang Aldiansyah P, menjelaskan bahwa proses pendaftaran CPCL kerap menjadi kendala utama di lapangan. Ketelitian dalam pengumpulan data menjadi syarat penting agar program dapat berjalan.

“Pendataan CPCL sering kali menjadi hambatan. Bahkan tahun lalu belum ada asuransi yang bisa dicairkan. Meskipun sempat ada pendaftaran di musim tanam terakhir, prosesnya memang membutuhkan ketelitian data yang tinggi,” ungkapnya.

Tak hanya soal data, ketiadaan payung hukum di tingkat daerah juga menjadi perhatian. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Blitar baru sebatas melakukan langkah antisipatif dengan membantu sisa premi yang harus dibayar petani, namun belum didukung oleh regulasi resmi yang mengikat.

Baca juga:  Pemkab Blitar Siapkan Rp54,2 Miliar untuk THR ASN dan Pejabat Daerah

“Memang ada upaya membantu sisa premi petani, tetapi sampai sekarang belum ada aturan khusus di daerah yang mengatur hal tersebut secara tetap,” imbuhnya.

Situasi ini semakin diperumit dengan rendahnya partisipasi mandiri dari petani yang tercatat masih nol persen. Padahal, dari total premi sebesar Rp180.000 per hektare, petani hanya perlu membayar Rp36.000, sementara sisanya sebesar Rp144.000 telah disubsidi oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Pertanian, Dhanis Fardianto, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengatasi kendala tersebut. Sosialisasi melalui mantri tani di tingkat kecamatan terus dilakukan agar informasi terkait mekanisme pendaftaran dapat menjangkau para petani secara langsung.

Baca juga:  Anggaran Renovasi Sekolah di Kabupaten Blitar Turun Jadi Rp2,4 Miliar di Tahun 2026

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada mantri tani untuk diteruskan kepada para petani. Harapannya, kendala administrasi ini bisa segera diatasi sehingga 867 petani yang terdata tahun ini benar-benar bisa merasakan manfaat asuransi jika terjadi gagal panen,” pungkas Dhanis. (HEV/YUN)

Iklan