Isu mengenai kemungkinan penggunaan dana zakat untuk mendukung program MBG belakangan ini menjadi sorotan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar memastikan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran maupun petunjuk resmi yang mengatur kebijakan tersebut.

Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimais) Kemenag Kabupaten Blitar, Mukhroji, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima regulasi ataupun petunjuk teknis (juknis) terkait penggunaan dana zakat untuk program MBG. Ia menegaskan, kabar tersebut baru berkembang dalam beberapa hari terakhir dan belum disertai kebijakan resmi dari pemerintah.

“Di Kemenag sendiri belum pernah ada edaran mengenai penggunaan dana zakat untuk MBG. Adapun pengelolaan zakat yang dihimpun melalui pemerintah selama ini telah diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” jelasnya.

Baca juga:  Cegah Gangguan Lalu Lintas, Dishub Blitar Fokus Perbaiki dan Bersihkan Rambu Jalan

Mukhroji menerangkan, kewenangan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) memang berada di bawah Baznas.

Dengan demikian, dana zakat yang disetorkan masyarakat akan dikelola oleh lembaga tersebut, termasuk dalam hal sosialisasi serta kajian terkait zakat kepada publik.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa secara syariat Islam, penyaluran zakat telah diatur secara tegas dalam Alquran. Dana zakat hanya dapat diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditentukan.

Karena itu, perlu kajian mendalam untuk memastikan apakah program MBG termasuk dalam kategori tersebut atau tidak.

Baca juga:  Bertukar Posisi, Pertarungan Rijanto vs Rini di Pilbup Blitar Kian Sengit

“Pentasarufan zakat sudah jelas dalam Alquran, yakni untuk delapan asnaf. Apakah MBG masuk di dalamnya atau tidak, itu yang perlu dikaji secara serius dan dibahas secara mendalam,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, secara regulasi saat ini belum ada aturan yang menyebutkan bahwa zakat dapat digunakan untuk membiayai program tersebut. Hal ini berbeda dengan infak atau sedekah yang memiliki ruang pemanfaatan lebih fleksibel.

Jika zakat memiliki ketentuan penerima yang sudah pasti, maka infak dan sedekah memungkinkan untuk digunakan dalam cakupan yang lebih luas.

Baca juga:  Kasus DBD di Blitar Tembus Ratusan, Warga Diminta Waspada Menjelang Musim Hujan

Mukhroji menegaskan, apabila ke depan muncul kebijakan baru atau surat edaran resmi, maka tentu akan dilakukan kajian ulang.

Pembahasan tersebut tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek fikih serta pandangan para ulama dan lembaga terkait seperti MUI di tingkat nasional.

“Kalaupun nantinya ada edaran resmi, tetap harus dilihat kesesuaiannya dengan syariat. Ini bukan hanya persoalan di tingkat kabupaten, melainkan juga menyangkut kebijakan nasional. Untuk saat ini, kami memilih menunggu arahan resmi dari pusat dan belum mengambil langkah lebih jauh terkait isu tersebut,” pungkasnya. (HEV/YUN)

Iklan