Sebanyak 37 sepeda motor yang memakai knalpot brong disita dalam Operasi Zebra Semeru 2025 di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan penindakan, seluruh knalpot tidak standar tersebut dimusnahkan oleh Satlantas Polres Blitar sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera, terutama kepada para pelajar yang terlibat pelanggaran.

AKP Rio Angga Prasetyo selaku Kasatlantas Polres Blitar menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari agenda operasi yang sedang berlangsung. “Kegiatan ini adalah salah satu rangkaian Operasi Zebra Semeru 2025. Walaupun belum ada laporan balap liar, termasuk di JLS, tetapi kami tetap mengintensifkan patroli agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Baca juga:  Meleset dari Target, Angka Stunting Kabupaten Blitar Justru Naik 6 Persen

Rio menjelaskan bahwa pihaknya juga merespons aduan warga mengenai kebisingan dan potensi bahaya dari knalpot brong yang banyak dipakai pelajar. “Kami mendapat masukan dari masyarakat supaya penggunaan knalpot brong semakin ditertibkan, terutama untuk mencegah kecelakaan dan perilaku balapan di kalangan siswa,” terangnya.

Razia dilaksanakan pada jam berangkat sekolah sehingga petugas mendapati beberapa pelajar mengendarai motor dengan knalpot bising tersebut. Kendaraan para siswa kemudian didata dan ditahan sementara di lingkungan sekolah.

“Kami meminta orang tua siswa untuk hadir ke sekolah sambil membawa knalpot yang standar. Setelah jam pelajaran selesai, siswa mengganti knalpotnya di depan guru dan orang tua. Setelah itu kami beri pemahaman tentang keselamatan berkendara,” jelasnya.

Baca juga:  Diluar Dugaan, Peraih Emas Porprov Jatim Ditolak Masuk SMA di Blitar Lewat Jalur Prestasi

Selain penindakan, satlantas juga memberikan penghargaan kepada tiga siswa yang dinilai taat aturan saat berkendara. Mereka memperoleh helm dan jas hujan baru sebagai bentuk apresiasi. Ketiganya diharapkan menjadi panutan dalam hal kepatuhan berlalu lintas.

Rio menambahkan bahwa seluruh knalpot brong sitaan kemudian dimusnahkan. “Semua knalpot kami hancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat di halaman sekolah,” lanjutnya.

Dari pihak sekolah, Koordinator BK Sutjiati memberikan apresiasi atas langkah kepolisian. “Kami sebenarnya sudah menetapkan aturan bahwa motor berknalpot brong tidak boleh masuk area sekolah. Kami sangat berterima kasih atas penertiban ini agar siswa makin sadar pentingnya tertib berlalu lintas,” ungkapnya. (IND/SAN)

Iklan