Setelah ditangkap beberapa waktu lalu (27/1/2023) karena dugaan sebagai otak perampokan rumah dinas Walikota Blitar, Mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar melakukan perlawanan.

Samanhudi mengajukan gugatan pra peradilan. Melalui kuasa hukumnya, dia menggugat Kapolda Jatim dan laporannya telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Blitar.

Kuasa hukum Samanhudi Anwar, Joko Trisno Mudianto mengungkapkan bahwa gugatan kliennya kepada Kapolda Jatim bernomor registrasi gugatan 1/Pid.Pra/2022/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.

Diketahui sebelumnya Samanhudi ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim ketika sedang berolahraga di lapangan futsal Kota Blitar. Tidak berlangsung lama dari hari penangkapan, diumumkan bahwa dia menyandang gelar tersangka atas dugaan menjadi otak perampokan rumah dinas Walikota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu.

Baca juga:  GGN Jatim Berikan Bantuan Pembangunan Ponpes Al Fattah Tulungagung

Isu yang Diangkat dalam Gugatan

Joko Trisno mempermasalahkan perihal penetapan status tersangka kepada kliennya tersebut. Menurutnya, penetapan itu tidak didahului dengan pemeriksaan. Sesuai dengan Surat Ketetapan Tersangka No:S.Tap/17/I/Res.1.8/2023/Ditreskrimum, Muh Samanhudi Anwar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2023 lalu, yang artinya sehari sebelum penangkapan.

“Klien saya belum pernah menerima panggilan dalam bentuk apapun dari penyidik Polda Jatim untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi dalam kasus ini”, tutur Joko Trisno saat wawancara Senin (30/1/2023).

Baca juga:  Menyambut Ramadan, Muhammadiyah, NU, LDII se-Kanigoro Kompak Gelar Pawai Taaruf

Dalam dugaan pra peradilan, Joko Trisno bersama 7 orang kuasa hukum lainnya mengajukan tiga poin penting mengenai keberatan atas penetapan tersangka terhadap Samanhudi Anwar.

Diantaranya, Samanhudi tidak pernah diperiksa oleh pihak terkait sebelumnya, namun langsung ada penetapan tersangka. Kemudian, penetapan tersangka tidak disertai minimal dua alat bukti.

“Sampai kini masih ada satu alat bukti, yaitu saksi pelaku yang sudah ditangkap lebih dulu”, ungkap Joko. Atas dasar semua keberatan tentang yang terjadi pada kliennya, Joko meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar berkenan mengabulkan permohonannya secara keseluruhan.

Baca juga:  SE Pengurangan Kantong Plastik Telah Terbit, DLH Blitar Imbau Masyarakat Bawa Tas Belanja

Selanjutnya, gugatan itu juga memohon penetapan tersangka kepada Samanhudi Anwar tidak sah di mata hukum. Joko juga mengatakan bahwa dengan begitu langkah selanjutnya adalah pembebasan Samanhudi dari penahanan dan memulihkan kembali hak serta merehabilitasi nama baiknya.

—-

Editor: Indo Guna Santy

Iklan