Usaha rumah kos di Kota Blitar menunjukkan perkembangan yang cukup pesat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar mencatat puluhan pelaku usaha kos telah mengajukan izin operasional sepanjang tahun 2025. Total terdapat 43 permohonan izin usaha rumah kos yang masuk dan tersebar di tiga kecamatan di wilayah Kota Blitar.
Heru Eko Pramono selaku Kepala DPMPTSP Kota Blitar menjelaskan bahwa seluruh permohonan tersebut telah diproses hingga izin resmi diterbitkan. Jumlah ini dinilai mengalami peningkatan signifikan daripada tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha.
“Selama tahun 2025 kami menerima 43 pengajuan izin usaha kos-kosan dan semuanya sudah selesai diproses sampai terbit izin. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah ini meningkat dan menunjukkan bahwa masyarakat mulai lebih sadar akan pentingnya perizinan,” ujarnya pada Jumat (30/01/2026).
Fenomena menjamurnya rumah kos tidak lepas dari kebutuhan hunian sementara, terutama di kawasan tertentu. Kecamatan Sananwetan tercatat sebagai wilayah dengan pertumbuhan usaha rumah kos paling tinggi daripada kecamatan lain di Kota Blitar.
Berkembangnya usaha kos-kosan juga membawa konsekuensi sosial. Di satu sisi, pertumbuhan ini menjadi indikator pergerakan ekonomi masyarakat setempat. Di sisi lain, muncul juga kekhawatiran terkait dampak sosial seperti potensi pergaulan bebas jika tidak dilakukan pengawasan secara memadai.
DPMPTSP menegaskan bahwa keberadaan izin usaha menjadi aspek penting agar rumah kos beroperasi sesuai aturan. Legalitas ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha, tetapi juga memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas kos-kosan sehingga dampak sosial yang dikhawatirkan dapat dikendalikan.
Heru juga mengimbau para pemilik kos yang belum memiliki izin agar segera mengurus legalitas usahanya. “Kami selalu terbuka dan siap membantu proses perizinan, supaya usaha kos-kosan bisa berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (IND/SAN)




