Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, kebijakan ini menimbulkan kontroversi di kalangan pekerja.

“Kepesertaan Tapera seharusnya bersifat sukarela,” kata Agus Widodo selaku Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Blitar.

Menurut Agus, gaji pekerja di Kabupaten Blitar masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2,3 juta. Ia khawatir bahwa adanya pemotongan gaji untuk Tapera akan menambah beban pekerja.

“Kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara matang. Harus ada diskusi terlebih dahulu dengan DPRD, pemerintah, buruh, dan serikat pekerja. Banyak masalah yang dihadapi pekerja di kabupaten ini, termasuk gaji yang belum sesuai UMK. Jika ada pemotongan gaji, ini akan memberatkan pekerja yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga,” jelasnya.

Baca juga:  Pemerintah Pusat Tangguhkan Usulan Perbaikan Empat Ruas Jalan di Blitar Selatan

Agus menambahkan, jika kebijakan ini diterapkan, maka penerapan UMK di kabupaten harus ditegakkan terlebih dahulu. Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja.

“Pemerintah harus memastikan bahwa pengusaha membayar gaji sesuai UMK. Jika pekerja memiliki rumah atau sedang sakit, aturan mengenai hal ini harus jelas,” tegasnya.

Agus juga membandingkan kebijakan Tapera dengan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam JHT, terdapat aturan rinci mengenai pencairan dana, termasuk ketentuan bahwa dana hanya bisa dicairkan saat pekerja pensiun atau sakit. Dengan demikian, hak-hak pekerja ketika terkena PHK atau berhenti bekerja dapat terjamin.

Dia menyatakan bahwa belum ada kejelasan mengenai lahan untuk program Tapera. Hal ini penting agar warga kabupaten dapat memahami dan mengerti kebijakan pemerintah dengan lebih baik.

“Lokasi untuk program perumahan belum jelas, apakah akan dibangun di tanah redistribusi atau di lahan perkebunan. Jika rumahnya jauh dari tempat tinggal pekerja, tentu akan banyak yang kecewa,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Baca juga:  Korupsi di PDAM Blitar: Proses Penyidikan Memasuki Tahap Penetapan Tersangka

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa semua pekerja, baik ASN, swasta, maupun mandiri yang berusia 20 tahun ke atas dan memiliki gaji sesuai UMR, diwajibkan ikut dalam program ini. Ketentuannya adalah potongan sebesar 3 persen dari gaji digunakan untuk iuran peserta Tapera.

Anggaran program ini berasal dari dua sumber, yaitu pekerja sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja sebesar 0,5 persen. Dalam pasal 68 PP tersebut juga disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat 7 tahun setelah peraturan disahkan, yaitu pada tahun 2027.

Editor: Indo Guna Santy

Iklan