Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyatakan sikap menolak penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah. Penolakan ini ditunjukkan tidak hanya melalui bantahan terhadap pernyataan dari Kejaksaan Agung, tetapi juga melalui langkah hukum yang tengah disiapkan.
1. Menyatakan Audit BPK Tidak Menunjukkan Kerugian Negara
Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, pasal 2 dan 3 dalam UU Tipikor mensyaratkan adanya unsur tindakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta kerugian keuangan negara.
Ari menekankan bahwa ia telah memeriksa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari periode sebelum hingga setelah Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dan tidak ditemukan indikasi adanya kerugian negara dalam dokumen tersebut.
“Kami sudah pelajari, tidak ada kalimat yang menyebutkan kerugian keuangan negara,” ujar Ari di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024). Ia juga menambahkan, “Kalau pihak Kejaksaan memiliki audit lain yang menunjukkan hal sebaliknya, kami sampai saat ini belum menerimanya,” jelasnya.
Ari menyatakan kebingungannya terhadap penetapan tersangka pada Tom Lembong dan berharap Kejaksaan dapat mengungkapkan bukti yang ada secara transparan kepada publik.
2. Membantah Adanya Surplus Gula Saat Tom Lembong Menjabat
Dalam kesempatan yang sama, Ari Yusuf Amir juga menepis klaim adanya surplus gula pada masa Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia menjelaskan bahwa informasi tentang surplus gula pada 2015-2016 merupakan informasi yang tidak benar.
“Tidak pernah ada surplus gula di Indonesia pada waktu itu. Jika ada laporan yang menyebut demikian, laporan tersebut salah,” ungkap Ari. Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang dijalankan saat itu hanyalah kelanjutan dari kebijakan impor yang diterapkan oleh menteri-menteri sebelumnya.
“Surat-menyurat terkait impor gula telah dilakukan sejak menteri sebelum Pak Tom, dan saat Pak Tom masuk, ia menindaklanjuti kebijakan tersebut,” tambah Ari.
3. Rencana Mengajukan Gugatan Praperadilan
Ari Yusuf Amir mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan gugatan praperadilan sebagai bentuk penolakan atas status tersangka yang diberikan kepada Tom Lembong.
“Sejak kami ditunjuk sebagai kuasa hukum, kami sudah mulai mengumpulkan berbagai bahan untuk mengajukan praperadilan,” kata Ari.
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung, yang dianggap belum memenuhi persyaratan dua alat bukti yang jelas.
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dilakukan pada Selasa (29/10/2024), dengan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS, dalam kasus yang sama. Kejaksaan menduga kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar akibat dugaan praktik korupsi dalam impor gula kristal mentah. (Hev/Yun)