Seorang siswi SMA di Blitar menjadi korban ancaman penyebaran foto pribadi oleh mantan pacarnya. Korban kini hidup dalam ketakutan setelah menerima ancaman tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KB P3A) Kabupaten Blitar.
Kepala UPT PPA, Dwi Andi Prakasa, mengungkapkan bahwa keluarga korban sebelumnya telah melapor dan berkonsultasi. “Hari ini kami melakukan asesmen kepada korban,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Dari hasil asesmen, diketahui bahwa korban pernah mengirim foto pribadi kepada mantan pacarnya saat masih menjalin hubungan. Namun, hubungan mereka memburuk hingga korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut.
Tidak terima dengan keputusan itu, pelaku mengirimkan foto tersebut kepada ibu dan kakak korban, serta mengancam akan menyebarkan foto itu kepada teman-temannya.
“Pelaku menolak diputuskan, lalu mengirim foto itu ke keluarga korban dan mengancam menyebarkannya lebih luas,” jelas Dwi. Ancaman ini membuat korban merasa sangat takut dan memutuskan untuk melapor ke pihak berwenang.
Dwi menambahkan bahwa kasus ini masuk dalam kategori kekerasan berbasis gender online (KBGO). UPT PPA juga mengimbau masyarakat, terutama pelajar, untuk tidak mengirim foto atau video tidak pantas kepada siapa pun.
“Jejak digital tidak bisa dihapus sepenuhnya. Kami juga meminta orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka,” tegasnya.
Saat ini, UPT PPA bekerja sama dengan Polres Blitar untuk mengumpulkan data terkait pelaku.
“Pesan kami kepada siswa adalah jangan terlibat dalam hubungan yang berlebihan, apalagi dengan mengirim konten sensitif. Peran orang tua sangat penting dalam menjaga anak-anak mereka,” tutupnya. (HEV/YUN)