Menjelang perayaan Natal tahun 2025, Pemerintah Kota Blitar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan guna memastikan keamanan konsumsi masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah beredarnya produk makanan yang tidak layak konsumsi akibat kerusakan kemasan maupun melewati batas kedaluwarsa, khususnya di wilayah Bumi Bung Karno.

Pada Kamis (11/12/2025), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar bersama Tim Koordinasi Pengawasan Pembinaan Makanan dan Obat (TKP2MO) melaksanakan inspeksi mendadak di sejumlah grosir dan toko kelontong.

Dari empat lokasi yang diperiksa, petugas menemukan beberapa produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, mulai dari kemasan kaleng yang penyok hingga roti yang telah melewati masa kedaluwarsa. Produk-produk tersebut langsung dicatat dan diminta untuk segera ditarik dari etalase penjualan.

Baca juga:  Imbas Anjloknya KA Purwojaya, Dua Kereta Tujuan Blitar Terlambat Hingga 9 Jam

Endang Purwono selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Blitar menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan konsumen. Ia menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, masih ditemukan sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait kondisi kemasan dan batas waktu konsumsi produk makanan.

“Fokus pengawasan kami diarahkan pada makanan yang tidak layak edar seperti produk yang sudah kedaluwarsa, kaleng dalam kondisi rusak, maupun kemasan yang menunjukkan tanda-tanda gangguan hewan pengerat,” ujarnya.

Baca juga:  Pemkot Blitar Serius Hidupkan Pasar Legi, Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Penataan

Menurut Endang, inspeksi semacam ini dilakukan secara rutin, terutama menjelang hari besar keagamaan. Hal tersebut dikarenakan tingkat konsumsi masyarakat biasanya meningkat signifikan saat momen Natal dan libur panjang akhir tahun.

“Kami masih menjumpai makanan yang masa berlakunya sudah habis. Salah satunya roti yang kedaluwarsa sejak November, namun masih terpajang di rak penjualan,” jelasnya.

Seluruh temuan tersebut langsung disampaikan kepada pemilik toko. Petugas meminta agar produk yang tidak layak konsumsi segera disingkirkan.

“Temuan kami lakukan pendataan, selanjutnya pemilik toko akan mendapatkan pembinaan dan pemantauan lanjutan agar kualitas produk yang dijual tetap terjaga demi keselamatan masyarakat,” pungkas Endang. (IND/SAN)

Iklan