Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menekankan pentingnya pengurangan penggunaan kantong dan sedotan plastik sekali pakai. Imbauan ini menyasar toko retail, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, rumah makan, serta seluruh warga Kabupaten Blitar. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan volume sampah plastik yang berdampak serius terhadap lingkungan.
Achmad Cholik selaku Kepala DLH Kabupaten Blitar mengingatkan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, khususnya dalam mengubah kebiasaan berbelanja.
“Kami ingin mengingatkan kembali seluruh pihak, terutama para pelaku usaha dan masyarakat agar lebih sadar untuk mengurangi produksi sampah, salah satunya dengan membawa tas sendiri saat berbelanja,” jelasnya pada Sabtu (24/5/2025).
Menurut data DLH, TPA Tegalsari yang berlokasi di Kecamatan Wlingi saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas. Sampah yang masuk ke lokasi tersebut setiap hari mencapai rata-rata 500 ton. Kondisi tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan sehingga memerlukan upaya nyata dalam pengelolaan sampah, termasuk dengan membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
DLH juga berharap partisipasi dari berbagai pihak untuk ikut serta dalam gerakan ramah lingkungan ini. “Kami berharap semua elemen, baik masyarakat maupun pusat-pusat perbelanjaan di Kabupaten Blitar bisa mendukung gerakan positif ini. Misalnya sudah tidak ada lagi pusat perbelanjaan yang menyediakan kantong plastik untuk konsumen,” ungkapnya.
Selain mengeluarkan imbauan, DLH kini tengah merancang regulasi yang lebih tegas dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Jika peraturan tersebut telah diberlakukan, maka pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan pengurangan sampah akan dikenai sanksi.
“Jika Perda ini sudah diberlakukan, maka aturan dan sanksi yang jelas akan diterapkan kepada pihak-pihak yang melanggar,” terangnya. (IND/SAN)




