Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun berasal dari Sutojayan telah ditangkap oleh polisi setelah terlibat dalam kasus penganiayaan di Desa Darungan, Kademangan, Kabupaten Blitar. Kejadian tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka.

Kompol Yoyok Dwi Purnomo selaku Wakapolres Blitar menyatakan bahwa Satreskrim telah berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang remaja.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal 351 atau 170 KHUP yang dapat dikenai hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami telah berhasil mengungkap kasus terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa (13/5). Kejadian tersebut mengakibatkan dua orang menjadi korban. Kejadian ini terjadi di Darungan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Pelaku dalam kasus ini adalah DA (17),” jelasnya, pada Kamis sore (16/5/2024).

Baca juga:  Perbaikan Jalan Brongkos-Ngembul Blitar, Proyek Senilai Rp27 Miliar Masuki Tahap Tender

AKP Febby Pahlevi Riza sebagai Kasat Reskrim Polres Blitar juga menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut dipicu oleh keberadaan salah satu perguruan silat yang menimbulkan kerusuhan. Oleh karena itu, DA terpancing emosi dan melakukan tindakan tersebut.

“Pemicunya adalah keberadaan suatu kelompok yang menciptakan kerusuhan dan pelaku bereaksi secara emosional. Benar, melibatkan atribut dari salah satu perguruan silat,” ujarnya.

Menurut Febby, kejadian yang diduga sebagai penganiayaan tersebut terjadi dengan cepat sehingga pihaknya masih dalam tahap penyelidikan secara mendalam. Pihak kepolisian juga akan menggali lebih dalam mengenai pernyataan dari pelaku.

Baca juga:  Puluhan Murid TK Menyerbu Polres Blitar, Wujud Program Polisi Sahabat Anak

“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan proses ini masih berlangsung. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut seiring perkembangan kasus,” ungkapnya Febby.

Sementara itu, korban masih memerlukan perawatan medis di salah satu rumah sakit. Kedua individu tersebut mengalami luka dan berasal dari Kabupaten Blitar. Salah satu korban diduga merupakan anggota dari perguruan silat yang berbeda dengan pelaku.

“Yang pasti, korban masih dalam perawatan karena mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan. Dalam kejadian ini, tidak ada senjata tajam yang digunakan. Melainkan, hanya menggunakan tangan kosong,” tambahnya.

Baca juga:  Bdnaash, Website untuk Identifikasi Produk yang Dukung Penjajahan Israel di Palestina

Febby menjelaskan bahwa Polres Blitar berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindakan kriminal, termasuk kekerasan atau penganiayaan tanpa memandang siapa pelakunya.

Selain itu, polisi juga akan meminta kepada semua ketua atau pimpinan perguruan silat untuk menjaga stabilitas dan ketertiban.

Editor: Indo Guna Santy

Iklan