Dari ratusan kafe dan kedai kopi yang beroperasi di Kota Blitar, hanya sekitar 20 di antaranya yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, sebagian besar pelaku usaha di sektor ini masih belum mengantongi izin resmi.

Kondisi ini tidak hanya berdampak pada aspek operasional, tetapi juga berpotensi memengaruhi penjualan karena usaha tanpa izin dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono, menjelaskan bahwa dari sekitar 100 pelaku usaha kafe dan warung kopi di wilayah kota, hanya sebagian kecil yang telah mengurus perizinan lengkap.

Baca juga:  Mak Rini Tumbang di Pilbup Blitar, Logistik Jadi Faktor Penentu

“Masih banyak kafe dan warung kopi yang belum memiliki NIB. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi para pelaku usaha,” ujarnya saat ditemui pada Senin (3/11/2025).

Menurut Heru, sebagian besar usaha yang sudah berizin adalah kafe berskala besar dengan sistem operasional dan manajemen yang lebih tertata.

Sebaliknya, pelaku usaha kecil dan menengah masih banyak yang menunda pengurusan izin karena merasa prosesnya rumit atau khawatir akan berkaitan langsung dengan kewajiban pajak.

“Pelaku usaha kecil dan menengah cenderung ragu mengurus izin karena takut prosesnya sulit atau berhubungan langsung dengan pajak,” ungkapnya.

Baca juga:  Dinkes Blitar Temukan 200 Kasus Balita Obesitas, Orang Tua Diminta Waspada

Menanggapi hal tersebut, DPMPTSP Kota Blitar terus memberikan pendampingan intensif dan sosialisasi kepada para pelaku usaha, khususnya sektor UMKM, agar lebih memahami pentingnya legalitas usaha.

Pendampingan dilakukan melalui edukasi tentang tata cara pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta penjelasan mengenai hak dan kewajiban bagi pelaku usaha yang terdaftar secara resmi.

“Kami selalu membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan panduan. Legalitas sangat memengaruhi keberlangsungan usaha mereka,” tambahnya.

Heru menegaskan bahwa memiliki NIB bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk kepatuhan terhadap aturan serta upaya membangun kepercayaan dari konsumen dan mitra bisnis.

Baca juga:  Meriah! Lomba Gerak Jalan HUT Ke-80 RI di Blitar Jadi Hiburan Warga dan Berkah untuk Pedagang

“Legalitas usaha adalah kunci untuk tumbuh dan berkembang. Tanpa NIB, pelaku usaha akan sulit mengakses program pemerintah, seperti pelatihan maupun bantuan modal. Karena itu, legalitas sangat penting,” pungkasnya. (HEV/YUN)

Iklan