Pemkot Blitar Perluas Bantuan Rastrada, 7.751 Keluarga Miskin Terima Bantuan Tahap II

Penyaluran Bantuan Rastrada Tahap II (Sumber gambar: blitarkawentar.jawapos.com)

Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mulai menyalurkan bantuan beras sejahtera daerah (rastrada) nontunai tahap kedua kepada masyarakat kurang mampu pada Senin (30/6/2025). Penyaluran ini merupakan lanjutan dari tahap sebelumnya, dengan jumlah penerima yang mengalami peningkatan signifikan.

Berdasarkan pendataan ulang yang dilakukan secara menyeluruh, tercatat sebanyak 7.751 keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan di tahap kedua ini. Jumlah tersebut meningkat sekitar 1.500 KPM dibandingkan tahap pertama.

Penyaluran hari pertama difokuskan untuk warga di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Sukorejo, Kelurahan Kepanjenlor, dan Kelurahan Bendogerit. Proses distribusi bantuan dilakukan secara bertahap melalui toko-toko mitra rastrada yang telah ditunjuk oleh Dinas Sosial Kota Blitar.

Baca juga:  IVES 2023: Jawaban Pemulihan Ekonomi Industri Kreatif Pasca COVID

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menjelaskan bahwa penambahan jumlah penerima merupakan langkah pemerintah dalam memperluas jangkauan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Penambahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memperluas cakupan bantuan kepada warga kurang mampu. Kami ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran,” ujarnya, Senin (30/6/2025).

Ia juga menegaskan bahwa proses pendataan tahun ini dilakukan dengan lebih ketat dan terstruktur. Pemerintah melakukan pembaruan dan verifikasi data setiap tiga bulan untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca juga:  15 Rekomendasi Ide Bisnis Modal 5 Juta

“Proses pendataan melibatkan enam unsur masyarakat, seperti RT/RW, pendamping PKH, kader posyandu, LPMK, hingga petugas BSM. Semua data yang terkumpul kemudian dimusyawarahkan secara integratif untuk menentukan siapa yang benar-benar layak menerima bantuan,” jelas Mas Ibin.

Ia menekankan pentingnya akurasi dalam pendataan, mengingat kondisi masyarakat bisa berubah sewaktu-waktu—baik karena pindah domisili, meninggal dunia, atau tidak lagi masuk kategori miskin.

“Kami minta tim pendataan benar-benar bekerja sesuai aturan. Jangan asal tunjuk. Setiap nama harus melalui verifikasi yang ketat,” tegasnya.

Baca juga:  Warga Keluhkan Bau Menyengat dari TPS Baru di Bendogerit, DLH Blitar Janji Cari Solusi

Pemkot juga memberikan mandat penuh kepada tim verifikasi untuk turun langsung ke lapangan dan melihat kondisi warga secara langsung, agar bantuan tidak salah sasaran.

Dengan bertambahnya jumlah penerima bantuan di tahap kedua ini, diharapkan semakin banyak warga miskin yang merasakan manfaat dari program rastrada, khususnya mereka yang belum terakomodasi pada penyaluran sebelumnya.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam hal penyaluran bantuan sosial kepada warga miskin,” pungkasnya. (HEV/YUN)

Iklan