Pada tahun 2025, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Blitar akan mendapatkan alokasi dana yang cukup besar. Hal ini disebabkan oleh kebijakan baru yang menetapkan bahwa 20 persen dari Dana Desa (DD) harus digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan melalui BUMDes.
Kebijakan tersebut merujuk pada regulasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 yang memberikan panduan penggunaan Dana Desa untuk memperkuat ketahanan pangan dan swasembada pangan di tingkat lokal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus diarahkan pada kegiatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan ketahanan pangan.
“Penggunaan dana diarahkan untuk hal-hal seperti pengadaan bibit tanaman, pupuk, maupun obat-obatan pertanian yang secara langsung menunjang ketahanan pangan desa,” ujar Bambang.
Jumlah BUMDes di Kabupaten Blitar saat ini mencapai 220 unit sehingga seluruhnya berpotensi menerima dana tambahan dari Dana Desa. Dengan total Dana Desa Kabupaten Blitar tahun 2025 sebesar Rp239,4 miliar, maka tiap desa diperkirakan akan menerima sekitar Rp1 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp200 juta akan dialokasikan khusus untuk mendukung aktivitas BUMDes di bidang pangan.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa tidak ada perubahan jumlah Dana Desa secara keseluruhan, melainkan perubahan lebih pada aspek pengaturan penggunaannya. “Anggaran Dana Desa tetap, hanya saja penggunaannya kini diarahkan secara lebih terstruktur dan fokus pada program yang telah ditentukan,” tambahnya.
Adapun mekanisme pencairan Dana Desa akan berlangsung dalam dua tahap, yakni 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap BUMDes dapat lebih optimal dalam berkontribusi pada peningkatan ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi desa. (IND/SAN)