Seorang warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar menjadi korban pencurian perhiasan emas seberat 44,2 gram. Peristiwa tersebut terjadi ketika pemilik rumah sedang mandi sehingga pelaku leluasa masuk dan mengambil perhiasan yang tersimpan di dalam lemari. Polsek Nglegok, Polres Blitar Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku.

Pelaku yang ditangkap adalah MJPP (29), warga Sukorejo, Kota Blitar. Menurut penjelasan Iptu Samsul Anwar selaku Kasi Humas Polres Blitar Kota, kejadian itu berlangsung pada Kamis (4/12) dan dilaporkan korban keesokan harinya pada Jumat (5/12). Usai menerima laporan tersebut, petugas langsung turun untuk melakukan penyelidikan lapangan.

Baca juga:  Warga Blitar Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram Sepekan Terakhir

Dalam keterangannya, Iptu Samsul menyampaikan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lokasi dan wawancara dengan beberapa saksi.

“Korban menyampaikan pengaduan pada hari Jumat (5/12) dan setelah itu petugas segera melakukan pengecekan tempat kejadian serta mengumpulkan informasi dari warga sekitar. Dari rangkaian penyelidikan itu, akhirnya kami berhasil mengamankan seseorang yang diduga menjadi pelakunya,” terang Samsul pada Selasa (9/12/2025).

MJPP diketahui melakukan aksinya seorang diri pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban tanpa diketahui, lalu menuju kamar dan mengambil perhiasan yang berada di dalam lemari.

Baca juga:  Spirit Al-Maun, KL Lazismu RS Islam Aminah Ajak 30 Anak Yatim Beli Baju Lebaran

Adapun barang yang diambil antara lain gelang emas seberat 9,87 gram, cincin 3,43 gram, gelang 10,68 gram, cincin emas 4,89 gram, dan gelang lain seberat 15,35 gram, dengan total berat mencapai 44,2 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp 65 juta.

Setelah menyelesaikan mandi, korban terkejut melihat kotak perhiasannya sudah dalam kondisi terbuka. Merasa panik, korban segera meminta bantuan anak dan menantunya untuk mencari barang-barang yang hilang, termasuk menanyakan kepada para tetangga. Salah satu tetangga memberikan petunjuk penting dengan mengatakan bahwa ia sempat melihat seorang pria berbaju merah berada di sekitar rumah pada waktu kejadian.

Baca juga:  UMK Kabupaten Blitar 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen

Informasi tersebut menjadi acuan utama bagi polisi untuk menelusuri pelaku. MJPP akhirnya ditangkap di kediamannya bersama sejumlah barang bukti. “Pelaku diamankan berikut barang-barang hasil curian yang belum sempat dijual, HP, pakaian, dan kendaraan yang dipakai saat melakukan aksinya,” lanjut Samsul.

Saat ini MJPP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Blitar Kota guna mendalami kronologi lengkap dan kemungkinan adanya tindakan kriminal serupa yang pernah dilakukan sebelumnya. (IND/SAN)

Tinggalkan Komentar

Iklan