Politikus PDIP, Budiman Sudjatmiko mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam menjadi sembilan tahun. Budiman mengatakan perubahan masa jabatan itu bisa dituangkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa atau dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Hal tersebut disampaikan Budiman setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, (17/1/23). Perbincangan selama kurang lebih satu jam tidak hanya membahas soal jabatan kepala desa. Budiman juga memberikan usulan tentang anggaran negara untuk desa dibuat lebih spesifik untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Sebelumnya, Budiman merupakan anggota DPR dari fraksi PDIP. Kala itu, dia menggagas rancangan undang-undang tentang desa, yang kini telah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Baca juga:  Begini Serba-serbi Konser Blackpink di GBK Jakarta

Demonstrasi Kepala Desa Seluruh Indonesia

Perpanjangan masa jabatan Kades 9 tahun bukan tanpa alasan. Kemarin, ratusan massa dari Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta. Salah satu tuntutannya adalah memperpanjang masa jabatan kades.

Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Sumbawa Nusa Tenggara Barat yang turut hadir dalam aksi tersebut mengatakan masa jabatan kades selama enam tahun tidaklah cukup. Robi menilai bahwa masa jabatan selama enam tahun justru semakin mempertajam persaingan antarcalon kepala desa (cakades).

Dia menyebut masa jabatan sembilan tahun bisa mengurangi persaingan politik tersebut. Robi menambahkan, para cakades akan bisa merangkul calon lain yang dulunya lawan menjadi kawan jika masa jabatannya lebih lama.

Diharapkan, dengan masa jabatan lebih lama, maka kades yang menjabat bisa melakukan konsultasi dan kerjasama dengan cakades sebelumnya. Robi pun menyampaikan tuntutan lainnya, yakni mendesak pemerintah serta DPR memperjelas status Kepala Urusan (Kaur) di pemerintah desa.

Dua Menteri Diklaim Telah Menyetujui

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, M Toha menyatakan bahwa DPR membuka opsi melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai tanggapan aksi demonstrasi para kades.

Baca juga:  Fakta Menarik Tentang Mixue, Kedai Es Krim Favorit Baru

Toha juga mengatakan semua fraksi, baik di Komisi II maupun Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui revisi UU tersebut. Tidak hanya itu, Toha mengklaim Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian juga menyetujui hal tersebut.

Pun dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar atau sering dipanggil Gus Halim, telah mengetahui dan menyetujui perihal keinginan para kades untuk merevisi UU Desa.

Editor: Luthfia Azarin

Iklan