Pemerintah Kabupaten Blitar resmi menerbitkan kebijakan terkait operasional kafe dan angkringan selama Ramadan 1447 Hijriah. Melalui Surat Edaran (SE) Bupati, seluruh kafe dan angkringan diwajibkan menghentikan aktivitasnya sementara waktu saat pelaksanaan salat tarawih berlangsung.

Dalam surat edaran tentang pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M, disebutkan bahwa tempat usaha tersebut harus tutup sementara mulai pukul 18.30 hingga 20.00 WIB.

Bupati Blitar, Rijanto, menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang tengah menjalankan ibadah tarawih.

Baca juga:  735 KPM BPNT-PKH di Blitar Gagal Cek Rekening, Dinsos Lakukan Verifikasi Ulang Data

“Kafe dan angkringan tutup sementara jam 18.30 WIB – 20.00 WIB untuk menghormati pelaksanaan Salat Tarawih,” demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.

Menurut Pemkab Blitar, kebijakan ini bertujuan menjaga suasana khusyuk di lingkungan masjid dan mushola. Aktivitas nongkrong yang identik dengan percakapan ramai, suara musik, maupun kebisingan lainnya dinilai berpotensi mengganggu ketenangan ibadah warga di sekitar lokasi usaha.

Tak hanya mengatur jam operasional malam hari, pemerintah daerah juga menetapkan aturan khusus untuk operasional siang hari.

Baca juga:  Kasus Leptospirosis Ditemukan di Kesamben, Dinkes Kabupaten Blitar Imbau Warga Waspada

Kafe dan warung makan yang tetap buka diwajibkan memasang penutup pada jendela atau bagian terbuka lainnya. Langkah ini dimaksudkan agar aktivitas makan dan minum di dalam ruangan tidak terlihat dari luar.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pemilik usaha harus memasang kain, gorden, atau alat penutup lain sebagai pembatas visual dari luar. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, Pemkab Blitar juga melarang penyelenggaraan live music selama Ramadan apabila berpotensi mengganggu ketertiban umum. Larangan tersebut mencakup pertunjukan organ tunggal, grup musik, maupun bentuk hiburan sejenis lainnya di area kafe dan tempat usaha.

Baca juga:  Bupati Trenggalek Terbitkan SE, Resmi Atur Batas Kebisingan Sound Horeg

“Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana Ramadan yang kondusif,” tegas Bupati dalam edaran tersebut.

Dengan diterbitkannya kebijakan ini, Pemkab Blitar berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama dan mematuhi aturan demi terciptanya suasana Ramadan yang tertib, aman, dan penuh kekhusyukan di wilayah Kabupaten Blitar. (HEV/YUN)

Iklan