Bupati Trenggalek Terbitkan SE, Resmi Atur Batas Kebisingan Sound Horeg
SUARA TRENGGALEK – Melansir dari situs https://suaratrenggalek.com/, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 797 Tahun 2025 yang mengatur batasan penggunaan sound system dalam berbagai kegiatan masyarakat, termasuk peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) di bulan Agustus.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Trenggalek, Habib Solehudin saat akan melakukan sosialisasi di kantor Kesbangpol. Dirinya menjelaskan bahwa SE Bupati Trenggalek tersebut dikeluarkan pada 16 Mei 2025.
SE Bupati Trenggalek tersebut diterbitkan sebagai respon menyikapi permasalahan di masyarakat terkait gangguan gangguan dari penggunaan sound system berdaya besar, seperti sound horeg.
“SE ini diterbitkan untuk menjaga ketenteraman dan kesepakatan umum. Semua kegiatan, termasuk PHBN, wajib menyesuaikan dengan pedoman yang ada,” ujar Habib saat dikonfirmasi, Rabu (16/07/2025).
Dalam SE tersebut, Habib menerangkan jika penyelenggara acara diwajibkan mengurus izin kegiatan di tingkat kecamatan dan kepolisian, baik Polsek maupun Polres. Namun sebelum itu, rekomendasi dari kepala desa atau lurah setempat menjadi syarat utama.
Selain itu, pengaturan tersebut juga mengatur batasan jumlah perangkat pengeras suara. Untuk kegiatan di jalan umum dan area organisasi, maksimal hanya diperbolehkan menggunakan enam subwoofer. Sementara untuk kegiatan di lapangan terbuka, batas maksimalnya adalah delapan subwoofer dan 16 speaker.
“Kalau berdasarkan pengukuran desibel, batasannya adalah 55 desibel untuk area organisasi dan 60 desibel untuk fasilitas umum. Tapi karena alat pengukur desibel masih terbatas, masyarakat bisa berpedoman pada jumlah subwoofer,” jelas Habib.
Habib juga menekankan bahwa aturan ini penting untuk mencegah gangguan sosial hingga kerusakan yang timbul kerugian pada fasilitas umum dan masyarakat yang sering terjadi dalam beberapa kegiatan masyarakat.
“Misalnya karena sound system terlalu besar, ada pagar atau jembatan yang dibongkar karena truk pembawa alat tak bisa masuk, itu tidak diperbolehkan. Kalau ada kerusakan seperti genteng jatuh dan sebagainya, penyelenggara bisa diminta bertanggung jawab,” imbuhnya.
Untuk penanganan aduan masyarakat, Habib menyediakan saluran khusus, baik melalui unit pengaduan Satpol PP maupun Damkar. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan ke tingkat desa atau kecamatan.
“Kepala desa dan camat juga punya tanggung jawab atas penyelenggaraan ketenteraman dan Perdamaian. Jadi aduan bisa disampaikan mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga Kabupaten,” pungkas Habib.
Berikut isi Surat Edaran Bupati Trenggalek untuk dipedomani masyarakat :
1. Sebelum Menyelenggarakan kegiatan keramaian, setiap penyelengara wajib izin tertulis sesuai tingkatan wilayah :
a. Penyelenggaraan izin tingkat Kabupaten dari Polres
b. Penyelenggaraan tingkat izin kecamatan dari Polsek yang disertai rekomendasi dari Kepala Desa dan Lurah setempat.
2. Sesuai PP No. 60 Tahun 2017 Bahwa pengajuan ijin tertulis sebagaimana ponit 1 dilaksanakan 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
3. Dalam hal permohonan ijin tidak memenuhi ketentuan, pejabat yang berwenang dapat menolak permohonan ijin yang diajukan.
4. Menghentikan jeda penggunaan pengerasan suara atau sound system pada saat adzan berkumandang
5. Waktu penggunaan pengerasan suara /sound system mulai pukul 07.00 s/d 22.00 WIB
6. Pemutaran pengeras suara/ sound system tidak melanggar norma/etika pada saat berlangsungnya kegiatan yang mengandung unsur sara dan hujatan
7. Batas kebisingan pengerasan suara/sound system dengan intensitas kekuatan suara yang diatur sebagai berikut :
a. Di area Perumahan dan Pemukiman kekuatan maksimal 55 db
b. Di area Fasilitas Umum dan pemerintahan kekuatan maksimal 60 db
c. Di area Rumah Sakit, Pukesmas, Sekolah saat jam belajar, Tempat Ibadah : volume wajib dikecilkan /off)
8. Penggunaan pengeras suara/sound system diatur sebagai berikut :
a. Di jalan umum dan pemukiman ukuran pengerasan suara/sound system tidak lebih dari 6 subwoofer
b. Pemutaran pengeras suara/sound system di lapangan tidak lebih dari 8 subwoofer dan 16 speaker
9. Batasan penggunaan daya sebagai berikut :
a. Pelaksanaan dilapangan : 30.000 – 80.000 Watt
b. Pengoperasian di kendaraan : 5.000 – 10.000 Watt
10. Dimensi pengerasan suara/sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut.
11. Selama kegiatan berlangsung, massa yang tergabung dalam penyelenggaraan kegiatan tidak boleh merusak fasilitas umum.
12. Kerugian secara material maupun non material akibat segala yang ditimbulkan dari pengerasan suara /sound system tanggung jawab penyelenggara.
13. Penyelenggara bertanggung jawab untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan kenyamanan selama kegiatan berlangsung.
14. Camat dan Lurah/Kepala Desa bertanggung jawab untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.
15. Camat dan Kepala Desa berkoordinasi dengan tiga pilar yang ada diwilayah dalam rangka penyelenggara Ketentraman dan Ketertiban Umum



