Pemkab Blitar Catat 23 Kasus Kekerasan Perempuan Sepanjang 2025, Faktor Ekonomi dan Orang Ketiga Jadi Pemicu
Pemerintah Kabupaten Blitar masih mencatat adanya kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2025. Meski jumlahnya mengalami penurunan daripada tahun sebelumnya, persoalan ini tetap menjadi perhatian serius.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, faktor ekonomi yang tidak stabil dan munculnya pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga disebut sebagai penyebab utama terjadinya konflik.
Data yang dihimpun oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Blitar menunjukkan bahwa sejak Januari hingga akhir Desember 2025 terdapat 23 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Dari total tersebut, kekerasan verbal maupun nonverbal menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi. M. Said Abdullah selaku Kepala UPT PPA Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa kasus yang ditangani cukup beragam.
“Berdasarkan pendataan kami, selain kekerasan nonverbal terhadap perempuan yang mencapai sembilan kasus, terdapat pula delapan kasus KDRT, lima kasus pelecehan seksual, dan satu kasus perdagangan orang atau trafficking. Secara keseluruhan, jumlah ini lebih rendah daripada tahun sebelumnya,” jelasnya.
Said menuturkan bahwa sebagian besar kasus bermula dari konflik rumah tangga yang terus berlarut. Permasalahan ekonomi sering kali menjadi pemicu awal pertengkaran antara pasangan suami istri.
Selain itu, kehadiran orang ketiga juga memperparah situasi hingga menimbulkan tekanan psikologis bagi perempuan. Ia menambahkan bahwa perselisihan kecil yang tidak segera terselesaikan dapat berkembang menjadi kekerasan, baik secara verbal, psikis, maupun fisik.
Untuk kasus kekerasan nonverbal, mayoritas berhasil diselesaikan melalui jalur damai. Proses mediasi dilakukan oleh UPT PPA dengan melibatkan tenaga psikolog guna membantu kedua belah pihak menemukan solusi terbaik.
Said mengungkapkan bahwa pendekatan ini memungkinkan pasangan tetap melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan komitmen untuk memperbaiki hubungan.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatat 61 kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama kasus trafficking, angka tahun 2025 jauh lebih rendah dengan hanya 23 laporan yang kami tangani,” tegasnya.
Sebaran kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Blitar terjadi di beberapa kecamatan. Kecamatan Srengat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni empat kasus. Kecamatan Ponggok menyusul dengan tiga kasus, sementara Kecamatan Wlingi, Garum, Nglegok, dan Selopuro masing-masing melaporkan dua kasus.
Said memastikan bahwa seluruh laporan yang masuk telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, baik melalui pendampingan psikologis, mediasi, maupun langkah hukum jika diperlukan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan tidak takut melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Menurutnya, pelaporan sejak dini sangat penting agar korban segera mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta proses pemulihan yang tepat. (IND/SAN)



