Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar tahun 2025 diusulkan naik menjadi Rp2.402.693,25, meningkat 6,5 persen atau Rp146.643,25 dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp2.256.050. Usulan ini membawa kabar baik bagi para buruh di wilayah Bumi Penataran.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Santi Miarni, mengungkapkan bahwa keputusan usulan UMK tersebut dihasilkan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan pada Rabu malam, 11 Desember 2024.
“Kenaikan ini mengacu pada tingkat inflasi daerah dan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Blitar,” jelas Santi, Jumat (13/12/2024).
Proses pembahasan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, serikat pekerja, dan perwakilan pengusaha. Selanjutnya, usulan UMK ini akan diajukan Bupati Blitar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jatim.
Santi juga menegaskan bahwa setelah ditetapkan, besaran UMK yang baru harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Blitar. Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Blitar dapat meningkat. (HEV/YUN)