Pemerintah pusat mengimbau agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Menindaklanjuti imbauan tersebut, Pemerintah Kota Blitar menyiapkan pos komando atau posko THR.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Dinkop UMK TK) Kota Blitar, Juyanto, memastikan pendirian posko tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang meminta setiap daerah mendirikan posko THR.

Menurutnya, posko ini nantinya menjadi tempat rujukan bagi karyawan maupun perusahaan yang ingin memperoleh informasi seputar ketentuan THR.

Baca juga:  Tabur Bunga di Depan Kantor DPRD, Jurnalis Blitar Tuntut Penghapusan Draft RUU Penyiaran

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang Lebaran kami membuka posko yang berkaitan dengan THR,” ujar Juyanto, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait THR dapat datang langsung ke posko yang berada di kantor Dinkop UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar.

Kantor tersebut berlokasi di Jalan Jawa, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Pelayanan di posko dilakukan pada jam kerja, mulai pagi hingga siang hari.

“Sesuai instruksi dari provinsi, posko dibuka mulai 2 Maret hingga 18 Maret 2026 dan melayani masyarakat pada jam kerja,” jelasnya.

Baca juga:  Gaji P3K Belum Cair, Ganas Desak Pemkab Blitar Segera Tuntaskan

Lebih lanjut, Juyanto mengatakan posko tersebut juga disiapkan sebagai wadah bagi para pekerja atau buruh yang ingin menyampaikan pengaduan terkait THR.

Berbagai persoalan yang dapat dikonsultasikan antara lain jadwal pembayaran THR hingga ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Selain melayani pekerja, posko ini juga terbuka bagi perusahaan yang membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme pencairan THR sesuai dengan peraturan pemerintah.

Pasalnya, menurut Juyanto, masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya memahami ketentuan pemberian THR apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau belum.

Baca juga:  Ratusan Kafe di Kota Blitar Belum Miliki Izin Resmi, DPMPTSP Dorong Pelaku Usaha Urus NIB

Tidak hanya mendirikan posko THR, kantor yang sebelumnya berlokasi di Jalan Imam Bonjol ini juga membentuk tim khusus. Tim tersebut bertugas memberikan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Kota Blitar terkait kewajiban pemberian THR kepada karyawan.

Tim tersebut terdiri dari berbagai unsur, di antaranya perwakilan dinas terkait, dewan pengupahan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengawasan ketenagakerjaan. (HEV/YUN)

Iklan