Para jurnalis dari Blitar Raya mengadakan aksi damai untuk menolak draft Revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di depan gedung DPRD Kota Blitar pada hari Jumat (17/5/2024).

Para peserta aksi membawa sejumlah poster yang berisi penolakan terhadap draft RUU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR RI. Sambil membentangkan poster, para peserta melakukan orasi di depan gedung DPRD Kota Blitar.

Selain itu, para pers juga menggelar aksi teatrikal dengan menabur bunga di atas nisan yang bertuliskan kematian kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Kamudian, para peserta orasi tersebut menyerahkan pernyataan sikapnya kepada perwakilan anggota DPRD Kota Blitar.

Baca juga:  Puluhan Nisan di Blitar Dirusak, Ada Surat dari Malaikat Penjaga Kubur

M. Robby Ridwan selaku Koordinator aksi menyatakan bahwa beberapa pasal dalam draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

“Oleh karena itu, hari ini kami turun ke jalan menolak draft RUU Penyiaran. Kami meminta DPR untuk tidak mengesahkan draft RUU Penyiaran menjadi undang-undang,” katanya.

Selain itu, peserta aksi juga menyerahkan beberapa tuntutannya terkait penolakan draft RUU Penyiaran kepada DPR RI melalui DPRD Kota Blitar. “Kami meminta DPRD Kota Blitar untuk menyampaikan tuntutan kami terkait penolakan draft RUU Penyiaran kepada DPR RI,” ujarnya.

Baca juga:  Diduga Tersandung Kasus Pidana, Bacaleg Dilaporkan ke KPU Kota Blitar

Totok Sugiharto selaku anggota Fraksi PKB DPRD Kota Blitar menjelaskan bahwa perwakilan DPRD telah menerima pernyataan sikap dari para peserta aksi.

Totok juga berjanji akan menyampaikan pernyataan sikap tersebut kepada pimpinan DPRD Kota Blitar dan akan memastikan bahwa pimpinan DPRD Kota Blitar mengirimkannya ke DPR RI.

“InsyaAllah, pernyataan sikap dari para jurnalis Blitar raya akan kami sampaikan ke DPR RI pada Senin pekan depan,” kata Totok.

Editor: Indo Guna Santy

Iklan