Keakuratan data pemilih menjadi salah satu aspek paling vital dalam menjaga kualitas demokrasi. Hal inilah yang mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar untuk memperkuat fungsi pengawasan, tidak hanya melalui laporan administratif, tetapi juga dengan turun langsung mengawasi kondisi faktual di lapangan.

Pada Selasa (25/11/2025), Bawaslu melakukan monitoring proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung. Kegiatan ini menjadi bagian dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar. Bawaslu memastikan bahwa tahapan ini berjalan sesuai prosedur dan bebas dari potensi kesalahan administratif.

Baca juga:  Lempari Kaca Mobil, 2 Remaja di Kediri Diamankan Polisi

Pengawasan tersebut dipimpin oleh dua anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin dan Jaka Wandira. Tim gabungan kemudian menelusuri adanya dugaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dan salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Sukini, warga lanjut usia yang datanya tercatat dua kali.

Dugaan data ganda ini tentu tidak bisa dianggap remeh karena dapat memengaruhi keaslian data pemilih. Untuk itu, Bawaslu melakukan klarifikasi langsung dengan mendatangi rumah yang bersangkutan. Setelah pemeriksaan lapangan dilakukan, Jaka Wandira menjelaskan bahwa temuan tersebut telah terkonfirmasi.

“Dari pengecekan secara langsung, kami memastikan bahwa nama Sukini yang muncul dua kali itu sebenarnya merujuk pada satu orang yang sama. Kami juga menemukan bahwa beliau belum pernah melakukan perekaman e-KTP sebelumnya sehingga perlu segera ditindaklanjuti,” terangnya.

Baca juga:  Safari Ramadhan PDM Kota Blitar Salurkan 180 Paket Bantuan Pangan

Karena Sukini yang kini berusia 83 tahun memiliki keterbatasan mobilitas, Dispendukcapil Kabupaten Blitar bergerak cepat dengan melakukan perekaman biometrik di lokasi. Langkah responsif ini memastikan bahwa Sukini mendapatkan identitas tunggal yang sah serta menjaga agar hak pilihnya tetap aman dalam proses pemilu mendatang.

Jaka Wandira menegaskan bahwa proses Coktas seperti ini sangat penting sebagai langkah penyaringan data pemilih. “Pengecekan seperti ini adalah bagian penting untuk memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya benar-benar akurat dan tidak bermasalah,” ujarnya.

Baca juga:  Janji Palsu Keluar Lapas Blitar, Napi Narkoba Dihajar hingga Kritis

Menurutnya, pengawasan terhadap detail teknis seperti ini menjadi salah satu cara menjaga pemilu tetap langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Bawaslu Kabupaten Blitar juga menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data akan dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, serta mencegah hilangnya hak pilih warga yang telah memenuhi syarat.

Dengan terselesaikannya persoalan data ganda di Desa Tumpakkepuh, Bawaslu berharap akurasi dan integritas tahapan pemilu di Kabupaten Blitar semakin kuat, dimulai dari fondasi paling penting, yakni data pemilih yang bersih, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. (IND/SAN)

Iklan