Samsudin atau yang lebih akrab dengan sapaan Gus Samsudin yang terlibat dalam kasus video viral mengenai tukar pasangan akan segera menghadapi sidang. Kejaksaan Negeri Blitar telah menerima transfer perkara tahap dua mengenai video viral tersebut dari Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Senin (29/4/2024).

Dalam transfer tahap dua ini, penyidik dari Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menyerahkan tersangka Samsudin beserta barang bukti terkait perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Blitar.

Selain Samsudin, dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu AYF dan MNF yang juga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Blitar.

“Kejaksaan Negeri Blitar melalui Seksi Tindak Pidana Umum sudah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti dalam perkara video viral yang melibatkan tersangka S, AYF dan MNF dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Wahyu Susanto selaku Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blitar.

Baca juga:  Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Sangat Kecewa

Wahyu menjelaskan bahwa dalam proses penerimaan tahap dua tersebut, kejaksaan langsung meningkatkan status perkara dari penyidikan menjadi penuntutan. Kejaksaan Negeri Blitar juga telah menunjuk tim jaksa yang akan bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara tersebut.

“Dalam waktu dekat, perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Samsudin berperan sebagai sutradara, AYF menjadi juru kamera, dan MNF sebagi editor video viral tersebut.

“Dua tersangka berasal dari Blitar, sementara satu tersangka lainnya berasal dari Jawa Tengah. Ketiga tersangka akan terkena pasal sesuai dengan yang tercantum dalam dakwaan, yakni UU ITE,” jelasnya.

Barang bukti yang diserahkan termasuk kamera, pakaian yang digunakan dalam konten, perangkat elektronik untuk pembuatan konten, akun YouTube, dan ponsel.

“Para tersangka video viral tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam tahap penuntutan di LP Kelas IIB Blitar,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa kasus yang ditangani oleh Polda Jatim telah dialihkan ke Kejaksaan Negeri Blitar karena insiden tersebut terjadi di wilayah hukum Blitar.

“Kejaksaan Negeri Blitar memiliki yurisdiksi untuk mengalihkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Blitar,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Blitar Diduga Menusuk Sesama Pekerja Migran di Korsel

Seperti yang diketahui, Samsudin merupakan pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim dalam kasus video bertukar pasangan yang viral pada Maret 2024.

Video tersebut pertama kali diunggah di kanal YouTube Mbah Den (Sariden) milik oleh Samsudin. Potongan video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan menimbulkan kegelisahan di masyarakat.

Lokasi pembuatan konten video tersebut berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Sebelum diserahkan ke Polda Jatim, Polres Blitar telah memeriksa Samsudin terkait video tersebut.

Editor: Indo Guna Santy

Iklan